Berita Jakarta

PPKM Level 3 Diperpanjang hingga 6 September 2021, Anies Baswedan Minta Warganya Bersabar

Warga juga diminta tetap waspada demi menghindari penularan Covid-19 saat berinteraksi di luar rumah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTA KOTA/MUHAMAD FAJAR RIYANDANU
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan s 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya untuk bersabar dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM level 3 di Ibu Kota.

Kebijakan itu berlaku selama sepekan dari 31 Agustus-6 September 2021 mendatang.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini menyebut, masyarakat harus tetap mematuhi prokes meski kasus Covid-19 sudah semakin turun di Ibu Kota.

Warga juga diminta tetap waspada demi menghindari penularan Covid-19 saat berinteraksi di luar rumah.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Ada Dua Dampak Utama dari Pemberian Subsidi Air Bersih di Jakarta

“Harus sabar dan yakin Kota Jakarta akan semakin membaik dengan usaha bersama kita menjaga diri seperti melakukan vaksinasi, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” kata Anies Baswedan berdasarkan keterangannya pada Rabu (1/9/2021).

Anies mengatakan PPKM level 3 ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1055 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Regulasi ini diterbitkan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM level 3 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: Bangun JPO Tapal Kuda dengan Konsep Unik, Anies: Biar Warga Punya Pengalaman Unik dan Berkesan

Hal ini dibuktikan dengan hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (faf)

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);

- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
- Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan karantina; dan
- Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
- Untuk huruf (e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021, dan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved