Kafe Holywings Tavern Dibekukan
Tiga Kali Langgar Aturan PPKM, Satpol PP DKI Jakarta Bekukan Sementara Izin Usaha Kafe Holywings
Pemprov DKI Jakarta resmi membekukan izin usaha dan menjatuhkan sanksi denda kepada Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membekukan izin usaha dan menjatuhkan sanksi denda kepada Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.
Hukuman itu diberikan, karena kafe tersebut berulang kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
Sanksi berat yang dijatuhkan kepada Holywings tersebut ternyata yang pertama selama PPKM.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa selama ini belum pernah ada kejadian sanksi pembekuan izin kepada tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya.
"Iya, ini (pembekuan izin usaha) yang pertama," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021) malam.
Arifin berujar bahwa terkait pemberian sanksi berat ini lantaran Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar aturan PPKM.
Baca juga: Selain Kafe Holywings Tavern, Masih Banyak Kafe di Jakarta Yang Melanggar Pemberlakuan PPKM Level 3
Baca juga: Akibat Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe Holywings Tavern Kemang Ditutup Sementara Selama Tiga Hari
Baca juga: Wali Kota Arief R Wismansyah Bersyukur Kota Tangerang Turun Menjadi Level 2 PPKM
Untuk kejadian pertama, yakni pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.
"Ya, kemudian kemarin tanggal 4 September 2021. Malam minggu terjadi lagi pelanggaran," ujar Arifin.
"Karena pelanggarannya berulang, maka kami ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan, yaitu berupa pembekuan sementara izin dan pengenaan denda sebesar Rp 50.000 juta," tutupnya.