PPKM Level 3
Selain Kafe Holywings Tavern, Masih Banyak Kafe di Jakarta Yang Melanggar Pemberlakuan PPKM Level 3
Pemprov DKI tutup sementara Kafe Holywings Tavern yang ada di daerah Kemang, Jakarta Selatan selama tiga hari.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan bahwa berkaca dari penutupuan sementara Kafe Holywings Tavers, Pemprov DKI Jakarta bakal menggandeng TNI dan Polri untuk meningkatkan razia di sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran, rumah makan, mal dan sebagainya.
"Pasti ditingkatkan, semua razia di kafe-kafe, restoran, dan di mana saja di DKI Jakarta kami akan tingkatkan,” kata Riza.
Menurut Riza, saat ini Satpol PP DKI baru menjerat pengelola kafe tersebut dengan penutupan sementara selama tiga hari.
Baca juga: Ahmad Riza Patria Pastikan Hak Interpelasi Terkait Formula E Tak Ganggu Kinerja Pemprov DKI
Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Ingatkan Warga untuk Tidak Mencari Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu
Baca juga: Ahmad Riza Patria Bersyukur Tingkat PPKM di Jakarta Turun dari Level 4 Jadi Level 3
Jika pengelola melakukan kesalahan berulang, pemerintah akan menjerat mereka dengan sanksi denda Rp 50 juta.
Untuk sanksinya telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diminta tetap mematuhi regulasi yang ada agar tidak dikenakan sanksi.
“Selain penutupan ada denda tentunya di situ ya, untuk dendanya Pemprov yang atur melalui Satpol PP,” ujar Riza.
Riza mengingatkan kepada pelaku usaha kafe, rumah makan, restoran, mal dan sebagainya untuk mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Ketentuan yang dimaksud adalah kebijakan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku saat ini.
"Tentu bagi kafe-kafe yang melanggar seperti yang terjadi, tetap seperti biasa mau kafe, restoran, pabrik dan sebagainya tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada ya,” ujar Riza.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang hingga 6 September 2021, Anies Baswedan Minta Warganya Bersabar
Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Ingatkan Warga untuk Tidak Mencari Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu
Baca juga: Ahmad Riza Patria Pastikan Hak Interpelasi Terkait Formula E Tak Ganggu Kinerja Pemprov DKI
Menurut Riza, pemerintah daerah telah menyusun jenis sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar, dari kelompok masyarakat hingga pihak swasta.
Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Kami minta semua disiplin supaya ada penurunan kasus karena saat ada pelonggaran (aktivitas), disiplin harus semakin besar,” ucap Riza.
“Karena jika ada pelonggaran, mobilitas jadi semakin tinggi dan potensi penurunan (kasus) semakin rendah. Karena itu disiplin juga harus semakin tinggi,” tambah mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Seperti diketahui, kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan polisi pada Sabtu (4/9/2021) malam.
Dalam video yang beredar, tampak ratusan pengunjung berkerumun padahal jam operasional kafe itu melebihi ketentuan PPKM Level 3.
Dalam Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, Holywings masih beroperasi hingga Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.