LAGI, Warga Tidak Bisa Cetak Sertifikat Vaksin karena Sudah Dipakai Orang Lain, Kok Bisa?
Pada tanggal 18 Agustus lalu, Nugraha menerima suntikan vaksin jenis Astrazeneca dosis pertama di tempat ia bekerja, yakni Ditjen Kemendikbud.
“Disampaikan saja yang manualnya. Nanti jioa ada masalah kalau perlu klarifikasi dinkes atau petugas nama di sertifikat yang ditulis bisa menjelaskan,” bebernya.
Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00
Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi
Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO
Wasit Ridwan mengaku lega karena akhirnya dapat menjalani vakasinasi secara manual pada Selasa 3 Agustus 2021.
Setelah sebelumnya tanggal 29 Juli 2021 tidak bisa mengikuti divaksin karena masalah NIK.
"Sudah divaksin kemarin, hari ini juga saya dapat informasi akan dapat sertifikat vaksin juga dari dinas kesehatan," terang dia.
Sebelumnya, Wasit Ridwan 47 tahun warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan merasa kecewa gagal melakukan vaksinasi di wilayahnya, dikarenakan NIK e-KTP nya sudah digunakan WNA.
Petugas kesehatan menolak memberikan vaksin lantaran NIK telah digunakan oleh orang lain.
Wasit menceritakan kejadian penolakan itu terjadi saat dia mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Usai diperiksa kesehatannya lalu dinyatakan memenuhi syarat, Wasit justru terganjal persoalan administrasi karena NIK nya telah dipakai.
“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” kata Wasit, Selasa (3/8/2021).
Saat diverifikasi, kata Wasit NIK e-KTP miliknya sudah digunakan WNA bernama Lee In Wong.
Berdasarkan data yang terlihat, WNA tersebut sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok dan rencananya vaksinasi tahap kedua pada tanggal 17 September 2021 nanti.
Wasit Ridwan menuturkan dirinya sangat terkejut mendengar hal yang disampaikan Petugas Vaksinasi, karena Nik e-KTP nya sudah digunakan untuk vaksinasi dengan nama orang lain.
“Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin, saya minta bantuan ke relawan vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri, tapi ini kok bisa dipakai orang lain," ungkap Wasit.
Wasit mengatakan selama ini pernah bermasalah dengan administrasi kependudukannya. Baik ketika mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan, dirinya tidak pernah menemui masalah.
“Enggak tahu kenapa pas vaksin justru enggak bisa,” ucap dia.
Wasit meminta agar petugas memberikan vaksinnya, dijelaskan wasit bisa divaksin tapi tidak mendapatkan sertifikat vaksin.
Karena membutuhkan sertifikat itu sebagai syarat masuk kerja, Wasit pun menolak. Dirinya memilih mengurus persoalan pencatutan NIK miliknya.
“Semoga ini ada solusinya, biar ini NIK enggak disalahgunain,” ucap dia. (MAZ/m29)