LAGI, Warga Tidak Bisa Cetak Sertifikat Vaksin karena Sudah Dipakai Orang Lain, Kok Bisa?

Pada tanggal 18 Agustus lalu, Nugraha menerima suntikan vaksin jenis Astrazeneca dosis pertama di tempat ia bekerja, yakni Ditjen Kemendikbud.

Editor: Mohamad Yusuf
(Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu)
Fanni Arimulia Nugraha saat memperlihatkan kartu vaksinasi. Ditemui di rumahnya di RT 004/RW 02, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu (22/8/2021), sore. 

Diberitakan sebelumnya kasus warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena nomor induk kependudukan (NIK) dicatut warga negara asing (WNA) menjadi perhatian.

Akhirnya, proses vaksinasi diputuskan memakai data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkapkan, atas kasus ini pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kemendagri.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Lalu, dilakukan tindaklanjut dengan melakukan pembahasan dengan Kementerian Kesehatan dan Kemenkominfo

“Hasil data akan disempurnakan dengan data Kemendagri, sudah dirapatkan di Kemendagri dengan Kemenkes dan Kemenkominfo," kata Dani, pada Rabu (4/8/2021).

Dani menerangkan saat ini pendataan vaksinasi tidak terkoneksi dengan data Kemendagri, sehingga dapat terjadi persoalan tersebut.

Maka itu, ketiga kementerian akan berkoordinasi untuk menyempurnakan data vaksin serta kesalahan pada NIK.

“Semua data vaksin akan disempurnakan dan data-data NIK yang salah akan diperbaiki sesuai database kependudukan di Kemendagri,” ucap dia.

Kepastian penyempurnaan data ini akan ditetapkan dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan, yang akan dilakukan pada Jumat (6/8/2021).

“Hari Jumat besok akan ada penandatanganan PKS pemanfaatan data kependudukan dengan peduli lindungi dan PCare,” ucap dia.

Dani bersyukur kasus pencatutan NIK yang menimpa warganya langsung ditangani di tingkat nasional. Diharapkan tidak ada lagi warga yang tidak dapat divaksin karena persoalan administrasi.

“Apalagi kasus yang penggunaan NIK ini agar jangan sampai terjadi lagi. Karena sesuai target pemerintah, vaksinasi ini penting,” ucap dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengungkapkan pihaknya memberikan sertifikat manual kepada Wasit  yang sempat tidak bisa mengikuti vaksinasi karena NIK dipakai orang lain.

Pihaknya juga sudau berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, yang dilanjutkan Disdukcapil menyampaikan persoalan ini ke Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri). 

“Nanti sertifikat manual dulu,” jelas Enny.

Dia memastikan sertifikat vaksinasi manual tersebut nantinya tetap dapat digunakan layaknya kartu vaksinasi pada umumnya. Seperti, untuk syarat perjalanan maupun pekerjaan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved