PPKM Darurat
Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
Bila tak bisa menunjukan surat vaksin Covid-19 saat dilakukan operasi, maka para sopir truk harus menyetor uang kepada oknum satgas Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kompaknya para oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD yang doyan lakukan pungutan liar (pungli) kepada para sopir truk.
Modus yang digunakannya terkait surat vaksin Covid-19 yang menjadi syarat perjalanan.
Bila tak bisa menunjukan surat vaksin Covid-19 saat dilakukan operasi, maka para sopir truk harus menyetor kepada oknum satgas Covid-19 itu dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp20 ribu sampai Rp50 ribu.
Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah
Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle
Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi
Kini akibat perbuatannya, mereka telah ditangkap.
Ada lima oknum Satgas PPKM Covid-19 yang diamankan.
Kelima orang itu adalah berstatus honorer yakni B (23) honorer BPBD Kabupaten Ogan Ilir, ARR (27) honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian NK (21) honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir, H (39) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir, dan NP (19) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir.
Aksi premanisme berbaju dinas ini terbongkar setelah ada korbannya merekam aksi pelaku dan videonya viral.
Para pelaku yang bertugas di pintu keluar Tol Kramasan (Palembang-Lampung), Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra melalui Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, pungli ini terungkap setelah seorang korban merekam perbuatan pelaku yang selanjutnya viral di media sosial.
"Bahwa apa yang tersiar di medsos betul adanya dan kelima pelaku adalah pegawai honorer," ujarnya, dikutip dari Tribunsumsel, Kamis (22/7/2021).
Modusnya, para pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil swab antigen sebagai syarat untuk melewati wilayah perbatasan.
Bila bersedia membayar, para sopir akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Hisar mengatakan, seharusnya para sopir tersebut diarahkan untuk putar balik karena tidak dapat memenuhi syarat perjalanan lintas wilayah di masa pandemi.
"Korban adalah para sopir yang sekarang ini sudah tidak lagi di Palembang.
Maka kita gali keterangan dari yang bisa kita dapat.