PPKM Darurat

Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

Bila tak bisa menunjukan surat vaksin Covid-19 saat dilakukan operasi, maka para sopir truk harus menyetor uang kepada oknum satgas Covid-19.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews.com
(ILUSTRASI) Kompaknya para oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD yang doyan lakukan pungutan liar (pungli) kepada para sopir truk. Modus yang digunakannya terkait surat vaksin Covid-19 yang menjadi syarat perjalanan. 

Mulai dari teman-temannya yang berjaga di pos penyekatan, kemudian dari pelaku itu sendiri," ujarnya dilansir dari TribunSumsel.com.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

Jumlah uang yang diminta para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20.000, Rp 30.000, sampai Rp 50.000 per truk.

Dari hasil pemeriksaan, ada pelaku yang bisa mengumpulkan Rp 200.000 dalam satu hari melakukan pungli.

"Dari pengakuannya, mereka mulai melakukan pungli baru minggu-minggu ini saja," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Oknum Satpol PP, Dishub dan BPBD Pungli Sopir Truk, Modus Surat Vaksin di Pos Penyekatan PPKM

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved