PPKM Darurat
Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
Bila tak bisa menunjukan surat vaksin Covid-19 saat dilakukan operasi, maka para sopir truk harus menyetor uang kepada oknum satgas Covid-19.
Mulai dari teman-temannya yang berjaga di pos penyekatan, kemudian dari pelaku itu sendiri," ujarnya dilansir dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya
Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya
Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri
Jumlah uang yang diminta para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20.000, Rp 30.000, sampai Rp 50.000 per truk.
Dari hasil pemeriksaan, ada pelaku yang bisa mengumpulkan Rp 200.000 dalam satu hari melakukan pungli.
"Dari pengakuannya, mereka mulai melakukan pungli baru minggu-minggu ini saja," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Oknum Satpol PP, Dishub dan BPBD Pungli Sopir Truk, Modus Surat Vaksin di Pos Penyekatan PPKM