LAGI, Warga Tidak Bisa Cetak Sertifikat Vaksin karena Sudah Dipakai Orang Lain, Kok Bisa?

Pada tanggal 18 Agustus lalu, Nugraha menerima suntikan vaksin jenis Astrazeneca dosis pertama di tempat ia bekerja, yakni Ditjen Kemendikbud.

Editor: Mohamad Yusuf
(Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu)
Fanni Arimulia Nugraha saat memperlihatkan kartu vaksinasi. Ditemui di rumahnya di RT 004/RW 02, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu (22/8/2021), sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Seorang warga RT 004/RW 02, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, bernama Fanni Arimulia Nugraha tidak bisa menemukan maupun mencetak sertifikat vaksin karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah digunakan oleh dua orang yang tidak dikenal. 

“Begitu sudah vaksin saya mau ngecek administrasi untuk buat sertifikat.  Ternyata infonya, NIK saya sudah dipakai orang lain. Jadi saya gak bisa cetak sertifikat vaksin,” kata Nugraha saat ditemui di rumahnya pada Minggu (22/8/2021), sore.

Menanggapai hal tersebut, Kepala Seksi Pendaftaran dari Suku Dinas Catatan Kependudukan dan Sipil Jakarta Timur, Pujiyanti mengatakan, akan segera melakukan cek pada data kependudukan milik Nugraha.

“Hari senin akan saya cek. Kalau data Dukcapil aman, berarti aman. Besok keterangannya bawa saja ke orang kesehatan dan bilang, kok di data Dukcapil nama saya benar dan aktif, kenapa jadi saya sudah vaksin, gituin saja,” ujar Pujiyanti saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Minggu (22/8/2021), sore. 

Pada tanggal 18 Agustus lalu, Nugraha menerima suntikan vaksin jenis Astrazeneca dosis pertama di tempat ia bekerja, yakni Ditjen Kemendikbud.

Mengetahui dirinya tidak bisa mengakses sertifikat vaksin miliknya, Nugraha kemudian bertanya ke Dinas Kesehatan dan disarankan untuk menghubungi call center 119.

Kemudian Nugraha diminta oleh pihak 119 untuk menyebutkan Nama Lengkap dan NIK.

“Saya sebutin itu nomor NIK. Lalu info dari 119 bilang NIK saya sudah terpakai dua kali. Yang pertama pada bulan Maret,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Call Center 119 juga menjelaskan, NIK Nugraha telah terdaftar sebagai penerima vaksinasi pada bulan Maret.

Hal ini dapat terjadi karena dua hal, yakni kesalahan input data dan memang terjadi kesalahan double NIK.

Nugraha berharap, peristiwa ini tidak membawa dampak buruk kepada dirinya.

“Kalau memang NIK itu sama kan, kita gak tahu ya nanti orang itu berbuat kriminal atau apa. Takutnya disalahgunakan, nanti kan dampaknya ke saya juga,” keluh Nugraha. 

Kemudian, menanggapi kekhawatiran Nugraha, Pujiyanti menjelaskan bahwa data Dukcapil dan data Kesehatan tidak bisa disamakan.

“Data dari Kesehatan belum tentu bisa link kemana-mana, kalau data Dukcapil itu bisa link kemana-mana. Makanya besok saya cek dulu ya,” sambung Pujiyanti.

NIK Dipakai WNA

Diberitakan sebelumnya kasus warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena nomor induk kependudukan (NIK) dicatut warga negara asing (WNA) menjadi perhatian.

Akhirnya, proses vaksinasi diputuskan memakai data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkapkan, atas kasus ini pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kemendagri.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Lalu, dilakukan tindaklanjut dengan melakukan pembahasan dengan Kementerian Kesehatan dan Kemenkominfo

“Hasil data akan disempurnakan dengan data Kemendagri, sudah dirapatkan di Kemendagri dengan Kemenkes dan Kemenkominfo," kata Dani, pada Rabu (4/8/2021).

Dani menerangkan saat ini pendataan vaksinasi tidak terkoneksi dengan data Kemendagri, sehingga dapat terjadi persoalan tersebut.

Maka itu, ketiga kementerian akan berkoordinasi untuk menyempurnakan data vaksin serta kesalahan pada NIK.

“Semua data vaksin akan disempurnakan dan data-data NIK yang salah akan diperbaiki sesuai database kependudukan di Kemendagri,” ucap dia.

Kepastian penyempurnaan data ini akan ditetapkan dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan, yang akan dilakukan pada Jumat (6/8/2021).

“Hari Jumat besok akan ada penandatanganan PKS pemanfaatan data kependudukan dengan peduli lindungi dan PCare,” ucap dia.

Dani bersyukur kasus pencatutan NIK yang menimpa warganya langsung ditangani di tingkat nasional. Diharapkan tidak ada lagi warga yang tidak dapat divaksin karena persoalan administrasi.

“Apalagi kasus yang penggunaan NIK ini agar jangan sampai terjadi lagi. Karena sesuai target pemerintah, vaksinasi ini penting,” ucap dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengungkapkan pihaknya memberikan sertifikat manual kepada Wasit  yang sempat tidak bisa mengikuti vaksinasi karena NIK dipakai orang lain.

Pihaknya juga sudau berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, yang dilanjutkan Disdukcapil menyampaikan persoalan ini ke Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri). 

“Nanti sertifikat manual dulu,” jelas Enny.

Dia memastikan sertifikat vaksinasi manual tersebut nantinya tetap dapat digunakan layaknya kartu vaksinasi pada umumnya. Seperti, untuk syarat perjalanan maupun pekerjaan.

“Disampaikan saja yang manualnya. Nanti jioa ada masalah kalau perlu klarifikasi dinkes atau petugas nama di sertifikat yang ditulis bisa menjelaskan,” bebernya.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Wasit Ridwan mengaku lega karena akhirnya dapat menjalani vakasinasi secara manual pada Selasa 3 Agustus 2021.

Setelah sebelumnya tanggal 29 Juli 2021 tidak bisa mengikuti divaksin karena masalah NIK.

"Sudah divaksin kemarin, hari ini juga saya dapat informasi akan dapat sertifikat vaksin juga dari dinas kesehatan," terang dia.

Sebelumnya, Wasit Ridwan 47 tahun warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan merasa kecewa gagal melakukan vaksinasi di wilayahnya, dikarenakan NIK e-KTP nya sudah digunakan WNA.

Petugas kesehatan menolak memberikan vaksin lantaran NIK telah digunakan oleh orang lain.

Wasit menceritakan kejadian penolakan itu terjadi saat dia mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021) lalu.

Usai diperiksa kesehatannya lalu dinyatakan memenuhi syarat, Wasit justru terganjal persoalan administrasi karena NIK nya telah dipakai.

“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya ngerasa belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” kata Wasit, Selasa (3/8/2021).

Saat diverifikasi, kata Wasit NIK e-KTP miliknya sudah digunakan WNA bernama Lee In Wong.

Berdasarkan data yang terlihat, WNA tersebut sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok dan rencananya vaksinasi tahap kedua pada tanggal 17 September 2021 nanti.

Wasit Ridwan menuturkan dirinya sangat terkejut mendengar hal yang disampaikan Petugas Vaksinasi, karena Nik e-KTP nya sudah digunakan untuk vaksinasi dengan nama orang lain.

“Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin, saya minta bantuan ke relawan vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri, tapi ini kok bisa dipakai orang lain," ungkap Wasit.

Wasit mengatakan selama ini pernah bermasalah dengan administrasi kependudukannya. Baik ketika mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan, dirinya tidak pernah menemui masalah.

“Enggak tahu kenapa pas vaksin justru enggak bisa,” ucap dia.

Wasit meminta agar petugas memberikan vaksinnya, dijelaskan wasit bisa divaksin tapi tidak mendapatkan sertifikat vaksin.

Karena membutuhkan sertifikat itu sebagai syarat masuk kerja, Wasit pun menolak. Dirinya memilih mengurus persoalan pencatutan NIK miliknya.

“Semoga ini ada solusinya, biar ini NIK enggak disalahgunain,” ucap dia. (MAZ/m29)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved