PPKM Darurat

CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Dalam Kepgub itu, Anies membedakan jam operasional pasar tradisional dengan pasar swalayan atau supermarket.

Editor: Mohamad Yusuf
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan 16 armada, untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota, di Balai Kota DKI, Kamis (8/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 guna menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota.

Dalam Kepgub itu salah satunya mengatur pembatasan jam operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 13.00 WIB selama masa PPKM Level 4.

Namun, Anies membedakan jam operasional pasar tradisional dengan pasar swalayan atau supermarket.

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

“Pasar tradisional jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tulis Anies dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (22/7/2021).

Pengecualian diberikan untuk pasar induk, di mana pasar tersebut boleh beroperasi sesuai jam operasional.

Sedangkan, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka hingga 20.00 WIB.

“Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Aturan yang dibuat Anies ini sedikit berbeda dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu, jam operasional pasar tradisional sama dengan pasar swalayan, supermarket, dan toko kelontong, yaitu sampai pukul 20.00 WIB.

Simak aturan lengkap PPKM Level 4 di DKI:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)

- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved