Opini WTP
Prasetio Edi Marsudi Ragu Opini WTP Pemprov DKI dari BPK karena Ada Temuan yang Ganjil
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ragu dengan opini WTP dari BPK kepada pemprov DKI karena ada temuan ayng ganjil.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keputusan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta yang memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2020 lalu, dipertanyakan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ragu dengan opini itu, karena BPK RI sendiri mendapati adanya temuan pengelolaan keuangan, dan memberikan sejumlah catatan kepada daerah.
Baca juga: Tak Lolos TWK Lalu Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Diusulkan Jadi ASN
“Saya pertanyakan kok WTP ada dengan catatan dan audit mereka menemukan beberapa pembayaran yang berlebih,” kata Prasetio, Sabtu (21/8/2021).
Menurutnya, berdasarkan audit BPK ditemukan sejumlah persoalan atas pengelolaan keuangan daerah.
Dari pembelian masker dan alat rapid test yang dianggap terjadi pemborosan, hingga adanya pembayaran tunjangan kepada pegawai yang meninggal dunia.
Hal itu perlu dipertanyakan kepada Gubernur DKI Jakarta selaku kepala daerah di Ibu Kota.
“Temuan itu kami pertanyakan karena itu hak dewan, bukan berarti hak interpelasi itu sensitif dan mau menjatuhkan pak Gubernur,” ujarnya.
Dia mengatakan, kritik yang membangun dari dewan kepada kepala daerah merupakan hal yang lumrah. Apalagi hal yang dipertanyakan berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang dananya bersumber dari rakyat.
Baca juga: Robert Rene Alberts Sebut Ada Enam Tim yang Menjadi Lawan Berat bagi Persib di Kompetisi Liga 1 2021
“Kalau misalnya (temuan BPK) itu benar, apa yang terjadi? Kita juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat karena mewakili warga (di pemerintahan),” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh menyatakan, temuan BPK soal pemborosan anggaran tidak mempengaruhi opini WTP yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta.
Adapun Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini WTP hingga empat tahun berturut-turut atas pengelolaan keuangan daerah dari BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
“Sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif yang mana tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Kerja Keras untuk Mencapai Target PKB Rp 1,4 Triliun, kini Baru 46,15 Persen
"Karena, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini WTP dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut,” imbuh Syafeuloh.
Dia memaparkan ada tiga klasifikasi temuan BPK yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah mengartikan hasil temuan.
Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.