Pajak Kendaraan Bermotor

Pemkot Bekasi Kerja Keras untuk Mencapai Target PKB Rp 1,4 Triliun, kini Baru 46,15 Persen

Pemkot Bekasi tampaknya harus kerja keras agar mencapai taget pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,4 triliun. Karena, kini baru 46,15 persen.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Rangga Baskoro
Ilustrasi petugas sedang menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemkot Bekasi tengah mengejar target PKB tahun 2021 yang mencapai Rp 1,4 triliun. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Realisasi target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bekasi masih mencapai 46,15 persen hingga akhir tahun 2021. Sementara total target PKB yang harus dicapai adalah Rp 1,4 triliun.

Dani Hendrato, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bekasi menjelaskan capaian sebesar 46,15 persen tersebut, dihitung pada pertengahan Agustus 2021.

Baca juga: September 2021, PMKS di Jakarta Barat Bakal Dijemput Satpol PP untuk Menjalani Vaksinasi Covid-19

"Sampai 18 Agustus 2021, baru terealisasi 46,15 persen. Sedangkan target PKB tahun ini sebesar Rp 1,4 triliun," kata Dani saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Target PKB didapatkan dari 1,5 juta total kendaraan yang ada di Bekasi.

Sebanyak 72 persen didominasi oleh kendaraan roda dua, sedangkan 28 persen sisanya merupakan kendaraan roda empat.

Dani menambahkan dari 1,5 juta kendaraan di Kota Bekasi, 34 persen diantaranya belum melakukan daftar ulang.

"Jumlahnya kurang lebih 523.000 kendaraan. Tapi untuk Kota Bekasi ini penurunan (penerimaan pajak kendaraan bermotor)nya tidak tajam, karena salah satunya adalah wilayah perkotaan, sehingga kepatuhannya juga cukup baik," tuturnya.

Terdapat beberapa faktor capaian penerimaan pajak kendaraan yang masih dibawah 50 persen. Dampak pandemi Covid-19 merupakan faktor utama.

"Kan ada saja masyarakat yang menghindari kerumunan. Banyak juga yang terdampak ekonominya karena PHK sehingga pengeluarannua agak ditekan," ungkap Dani.

Sementara itu, aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) banyak diminati masyarakat.

Baca juga: Kapolri Lepas 34 Bus Vaksinasi Keliling untuk Menyasar Warga tak Terjangkau

Buktinya sejak diuji coba tanggal 21 Juli 2021 hingga 13 Agustus 2021 sudah sebanyak 36.531 orang yang  menganduh atau mengakses aplikasi tersebut.

Dari jumlah tersebut 18.860 kendaraan sudah melakukan pendaftaran sementara sebanyak 5.131 berhasil melakukan pembayaran dengan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 6.927.823.956 dan nilai SWDKLJ Rp 403.544.500.

Signal adalah aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak ranmor dan SWDKLJ.

Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan kapan dan dimana saja, one stop service.

Aplikasi Signal ini merupakan generasi kedua setelah Samsat Online Nasional (Samolnas).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved