Copet

Polda Metro Jaya Ungkap Emak-emak Sindikat Copet yang Beraksi Sampai ke Karawang

Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk kawanan sindikat pencopet yang para pelakunya adalah perempuan atau emak-emak.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk kawanan sindikat pencopet yang para pelakunya adalah perempuan atau emak-emak. Kawanan pencopet yang dibekuk berjumlah 5 orang. 

Setiap beraksi, kata Yusri, YR, WM dan RH, juga kerap mengenakan busana layaknya kaum ibu lainnya yakni dengan mengenakan jilbab atau baju panjang.

"Nantinya para pelaku akan berbagi peran. Ada yang menyenggol korban dan mengalihkan perhatian, lalu lainnya mengambil barang berharga korban, hingga pelaku menyerahkan dompet atau HP ke pelaku lainnya untuk menghilangkan jejak," kata Yusri.

Baca juga: KPAI Desak Pemerintah Mempercepat Proses Pendataan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19

Sehingga tambah Yusri, jika korban mencurigai pelaku yang mengambil dompet atau HPnya, pelaku bisa mengelak karena tidak memegang barang curian yang dimaksud.

"Padahal barang berharga yang dicuri sudah dioper ke rekannya," kata Yusri.

Ia menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban, seorang ibu yang mengaku sudah kecopetan saat berbelanja di salah satu Market City di kawasan Tangerang Selatan, pada 14 Agustus 2021. Ia kehilangan HP Samsung Note 10 senilai sekitar Rp 7,5 Juta.

"Korban lalu membuat laporan ke kami pada 16 Agustus 2021. Dari hasil penyelidikan, dalam waktu singkat, yakni hari itu juga, kami amankan 4 pelaku utama dan seorang penadahnya. Jadi total ada 5 tersangka kami amankan," kata Yusri.

Menurut Yusri, terungkapnya para pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di Market City, Tangsel, saat pelaku beraksi.

"Dari sana pelaku kami identifikasi, dan kami amankan dari 3 lokasi di Pulogadung, Jakarta Timur, lalu di Kemayoran, Jakarta Pusat, dan penadahnya di Bekasi," katanya.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Bahas KUA/PPAS Tahun 2022, Pembangunan Gedung Sekolah Tidak Diusulkan

Karena perbuatannya kata Yusri, para pelaku dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Yang ancamam hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ujar Yusri.

Dari hasil penyelidikan kata Yusri, kawanan ini mengaku sudah beraksi selama 3 tahun sedikitnya 50 kali. "Bahkan untuk otak pelaku yakni YR, tak jarang pula beraksi sendirian, dengan diantar suaminya RJ," ujar Yusri.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved