Keringanan Pajak

Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga Desember 2025

Kebijakan ini berlaku mulai Senin (25/8) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

Ist
DISKON PAJAK- Pemprov DKI memberikan keringanan pajak bagi hotel dan restoran. foto ilustrasi kamar di Waringin Hospitality Hotel Group (WHHG) 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA —Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen sebagai upaya menjaga pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini berlaku mulai Senin (25/8) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

“Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8/2025).

Pramono menilai, insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema.

Baca juga: Hotel Pakai Suara Burung Peliharaan hingga Gemericik Air Tetap Ditagih Royalti, Ini Ceritanya

Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025. 

Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. 

Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Bikin Hotel Mewah di Bekasi Ini Nunggak Pajak Hingga Rp 3 Miliar

Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.

“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” jelas dia.

Pramono menegaskan, pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.

Hal tersebut, katanya, telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14–15 persen, atau di atas rata-rata nasional.

Baca juga: Ingin Liburan Berkesan, Bisa Coba Trash to Treasure di Hotel Episode Gading Serpong, Ada Apa Saja?

“Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, sekaligus memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyediaan lapangan kerja di Ibu Kota.(m27)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved