Keringanan Pajak

 Asyik, Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Catat Tanggalnya

Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan tersebut sudah ditetapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur

warta kota/muh azzam
SUBSIDI PAJAK- Warga Jakarta mendapatkan keringanan pajak dari subsidi Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini dimulai sejak 22 Juli 2025 

 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) bagi warga Ibu Kota.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan tersebut sudah ditetapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Adapun insentif pajak diberikan untuk membantu menstabilkan kondisi ekonomi, menekan laju inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor", ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Siap-siap "Amplop Kondangan" Akan Dikenakan Pajak, Ini Kata Anggota DPR

Dalam keputusan gubernur tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan kepada pengguna bahan bakar kendaraan: 

Pengurangan 50 persen untuk kendaraan pribadi. Pengurangan 50 persen untuk kendaraan umum.

Pengurangan 80 persen untuk kendaraan pertahanan dan keamanan, termasuk tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit. 

Baca juga: Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Gubernur DKI Pramono Anung: Bukan Inisiatif Pemprov Jakarta

Sehingga, pihaknya mengimbau masyarakat tetap patuh dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang sudah ditetapkan.

Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi Jakarta.(m27)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved