Keringanan Pajak
Asyik, Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Catat Tanggalnya
Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan tersebut sudah ditetapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) bagi warga Ibu Kota.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan tersebut sudah ditetapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
Adapun insentif pajak diberikan untuk membantu menstabilkan kondisi ekonomi, menekan laju inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor", ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Siap-siap "Amplop Kondangan" Akan Dikenakan Pajak, Ini Kata Anggota DPR
Dalam keputusan gubernur tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan kepada pengguna bahan bakar kendaraan:
Pengurangan 50 persen untuk kendaraan pribadi. Pengurangan 50 persen untuk kendaraan umum.
Pengurangan 80 persen untuk kendaraan pertahanan dan keamanan, termasuk tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
Baca juga: Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Gubernur DKI Pramono Anung: Bukan Inisiatif Pemprov Jakarta
Sehingga, pihaknya mengimbau masyarakat tetap patuh dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang sudah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi Jakarta.(m27)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.