PPKM Darurat

PPKM Level 4, Dinas Kemenag Tangsel Ijinkan Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Sebanyak 25 Persen

Perpanjangan level 4 di Tangsel, Dinas Kemenag Tangsel memperbolehkan shalat berjamaah termasuk shalat jumat boleh dilakukan di masjid.

Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Ilustrasi - Kegiatan shalat Jumat atau shalat fardu berjamaah di masjid diperbolehkan saat ini hanya bisa dilakukan sebanyak 25 persen, mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19 juga masih masuk ke dalam PPKM Level 4. 

Terpisah Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar Dalam maklumatnya untuk warga Jakarta yang saat ini beberapa wilayah masuk dalam kategori zona merah, untuk itu pihaknya meminta kegiatan ibadah untuk tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan.

"Kasus Covid-19 di Jakarta mengalami lonjakan yang sangat drastis dan mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah. Untuk itu perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Munahar.

Pihaknya meminta masyarakat terus melakukan kampanye sadar Covid-19 dengan upaya mengingatkan kepada Umat Islam tentang bahaya Covid-19 dan menghindari sementara waktu tidak melakukan kerumunan serta pertemuan-pertemuan. 

"Mari memperbanyak do'a dan zikir kepada Allah SWT, agar pandemi ini segera berakhir, dan masyarakat Jakarta kembali dapat menjalani kehidupan normal," ujarnya.

Baca juga: Masjid Raya JIC Kembali Gelar Salat Jumat, Jamaah Wajib Isi Buku Tamu

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengingatkan  seluruh warga Jakarta untuk tidak melakukan shalat Jumat berjemaah sementara waktu selama kasus Covid-19 meningkat.

Riza menyatakan, larangan itu sudah diputuskan pemerintah pusat untuk kawasan zona merah Covid-19.

"Pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kementerian Dalam Negeri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok shalat Jumat berarti ditiadakan," kata Riza.

Salat Jumat si Masjid Al Azhar Kebayoran Baru

Sementara itu Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Iding mengatakan, pengelola Masjid Agung Al Azhar di Jakarta Selatan menyelenggarakan Salat Jumat.

Baca juga: Warga Harapan Mulia Kemayoran Geger Seorang Perempuan Meninggal Misterius di dalam Rumah

Namun, kata Iding, hanya untuk kapasitas 25 persen atau sekitar 250 orang dari total kapasitas gedung utama mencapai 1.000 orang.

"Kami berdasarkan Maklumat MUI DKI Jakarta itu boleh menggelar Salat Jumat untuk tempat ibadah asal dengan protokol kesehatan ketat," kata Iding di Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Iding menuturkan, protokol kesehatan (prokes) tetap diberlakukan dengan lebih ketat di antaranya setiap jamaah di pintu gerbang diukur suhu tubuhnya dan memastikan mereka menggunakan masker.

Kemudian, pihaknya menyediakan sabun untuk mencuci tangan sebelum melaksanakan shalat.

Baca juga: Apa Hukum Orang Sengaja Terlambat Tidak Ikuti Khutbah Jumat dan Langsung Salat Jumat?

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Sebut Ibadah Salat Jumat Khusus di Wilayah Zona Merah Sementara Ditiadakan Dulu

Selain itu, sebelum memasuki ruang utama, jamaah kembali akan diukur suhu tubuhnya.

Sedangkan jarak yang diatur setiap jamaah sekitar satu meter untuk mencegah kontak fisik.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved