PPKM Darurat

PPKM Level 4, Dinas Kemenag Tangsel Ijinkan Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Sebanyak 25 Persen

Perpanjangan level 4 di Tangsel, Dinas Kemenag Tangsel memperbolehkan shalat berjamaah termasuk shalat jumat boleh dilakukan di masjid.

Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Ilustrasi - Kegiatan shalat Jumat atau shalat fardu berjamaah di masjid diperbolehkan saat ini hanya bisa dilakukan sebanyak 25 persen, mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19 juga masih masuk ke dalam PPKM Level 4. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga (16/8/2021).

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak dihubungi Wartakotalive.com lewat ponsel, membenarkan bahwa masyarakat boleh melakukan kegiatan beribadah di masjid.

Kegiatan berjamaah yang diperbolehkan saat ini hanya bisa dilakukan sebanyak 25 persen, mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19 juga masih masuk ke dalam  PPKM Level 4.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 10 Agustus 2021.

Baca juga: Selama PPKM Darurat Diberlakukan, Jumlah Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Menurun 60 Persen

Baca juga: Sekolah Raudhatul Al Firdaus Bakal Kena Sanksi karena Nekad Gelar PTM saat PPKM Darurat

Tertulis didalamnya tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali, yang masuk kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah, kolektif selama masa penerapan PPKM.

Jumlah jemaah yang diperbolehkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 20 (dua puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Artinya, pelaksanaan ibadah shalat jumat di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) bisa diadakan dengan diisi jamaah sebanyak 25 persen dari kapasitas masji.

"Himbauan saat melaksanakan ibadah tetap patuhi prokes, Ikuti aturan Pemerintah, bangun kesadaran masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan," tuturnya kepada Wartakotalive.com ketika ditemui di Serpong, Tangsel, Jumat (13/8/2021). 

Imbauan MUI 

Wakil Ketua Umum Maejlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyarankan kepada masyarakat muslim untuk tidak melaksanakan salat Jumat bagi yang masuk dalam wilayah zona merah.

Menurut Anwas hal ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19

"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar Abbas, Jumat (25/6/2021).

Video: PPKM Mikro, Kawasan Danau Sunter Ditutup dari Semua Kegiatan

Atas aturan itu, menurut Anwar langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hari ini meniadakan salat Jumat sudah tepat sesuai fatwa MUI.

Sebab, kasus Covid-19 di ibu kota juga saat ini sedang tinggi-tingginya. Sehingga warga bisa mengganti ibadah shalat Jumat dengan shalat Djuhur di rumah. 

"Tapi di daerah yang terkendali, umat Islam dipersilahkan shalat Jumat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada," katanya.

Baca juga: Niat Salat Jumat, Lengkap dengan Sunnah-sunnah dan Syarat Sah

Baca juga: Apa Hukum Orang Sengaja Terlambat Tidak Ikuti Khutbah Jumat dan Langsung Salat Jumat?

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved