PPKM Darurat

PPKM Level 4, Dinas Kemenag Tangsel Ijinkan Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Sebanyak 25 Persen

Perpanjangan level 4 di Tangsel, Dinas Kemenag Tangsel memperbolehkan shalat berjamaah termasuk shalat jumat boleh dilakukan di masjid.

Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Ilustrasi - Kegiatan shalat Jumat atau shalat fardu berjamaah di masjid diperbolehkan saat ini hanya bisa dilakukan sebanyak 25 persen, mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19 juga masih masuk ke dalam PPKM Level 4. 

Apabila di ruang utama sudah terisi sesuai kapasitas yang dibuka mencapai 250 orang, maka pihaknya menggunakan gedung aula yang dibuka 25 persen dari kapasitas 500 orang.

Ia menyakini jumlah jamaah yang hadir saat Shalat Jumat tidak akan ramai karena sebagian besar jamaah merupakan pekerja kantoran di sekitar masjid.

Baca juga: Sementara, Masjid Jakarta Islamic Center Tidak Menggelar Salat Jumat dan Salat Wajib Berjamaah

Sedangkan saat ini kebijakan yang berlaku adalah pemberlakuan masuk kantor hanya 25 persen dan selebihnya kerja dari rumah (work from home/WFH).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang Shalat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021.

Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Saat ini hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang mengalami peningkatan.

Baca juga: Viral Video Jemaah Meninggal dalam Posisi Sujud saat Salat Jumat di Masjid Al Mukhlisin Pamanukan

Pertambahan jumlah kasus positif per Kamis (24/6/2021) kembali mencatatkan rekor tertinggi, yakni 7.505 kasus dan tambahan kasus aktif (dirawat dan isolasi) mencapai 4.932 kasus.  (M30/JOS/Antaranews).

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved