PPKM Darurat
PPKM Level 4, Dinas Kemenag Tangsel Ijinkan Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Sebanyak 25 Persen
Perpanjangan level 4 di Tangsel, Dinas Kemenag Tangsel memperbolehkan shalat berjamaah termasuk shalat jumat boleh dilakukan di masjid.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga (16/8/2021).
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak dihubungi Wartakotalive.com lewat ponsel, membenarkan bahwa masyarakat boleh melakukan kegiatan beribadah di masjid.
Kegiatan berjamaah yang diperbolehkan saat ini hanya bisa dilakukan sebanyak 25 persen, mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19 juga masih masuk ke dalam PPKM Level 4.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 10 Agustus 2021.
Baca juga: Selama PPKM Darurat Diberlakukan, Jumlah Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Menurun 60 Persen
Baca juga: Sekolah Raudhatul Al Firdaus Bakal Kena Sanksi karena Nekad Gelar PTM saat PPKM Darurat
Tertulis didalamnya tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali, yang masuk kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah, kolektif selama masa penerapan PPKM.
Jumlah jemaah yang diperbolehkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 20 (dua puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Artinya, pelaksanaan ibadah shalat jumat di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) bisa diadakan dengan diisi jamaah sebanyak 25 persen dari kapasitas masji.
"Himbauan saat melaksanakan ibadah tetap patuhi prokes, Ikuti aturan Pemerintah, bangun kesadaran masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan," tuturnya kepada Wartakotalive.com ketika ditemui di Serpong, Tangsel, Jumat (13/8/2021).
Imbauan MUI
Wakil Ketua Umum Maejlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyarankan kepada masyarakat muslim untuk tidak melaksanakan salat Jumat bagi yang masuk dalam wilayah zona merah.
Menurut Anwas hal ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar Abbas, Jumat (25/6/2021).
Video: PPKM Mikro, Kawasan Danau Sunter Ditutup dari Semua Kegiatan
Atas aturan itu, menurut Anwar langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hari ini meniadakan salat Jumat sudah tepat sesuai fatwa MUI.
Sebab, kasus Covid-19 di ibu kota juga saat ini sedang tinggi-tingginya. Sehingga warga bisa mengganti ibadah shalat Jumat dengan shalat Djuhur di rumah.
"Tapi di daerah yang terkendali, umat Islam dipersilahkan shalat Jumat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada," katanya.
Baca juga: Niat Salat Jumat, Lengkap dengan Sunnah-sunnah dan Syarat Sah
Baca juga: Apa Hukum Orang Sengaja Terlambat Tidak Ikuti Khutbah Jumat dan Langsung Salat Jumat?
Terpisah Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar Dalam maklumatnya untuk warga Jakarta yang saat ini beberapa wilayah masuk dalam kategori zona merah, untuk itu pihaknya meminta kegiatan ibadah untuk tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan.
"Kasus Covid-19 di Jakarta mengalami lonjakan yang sangat drastis dan mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah. Untuk itu perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Munahar.
Pihaknya meminta masyarakat terus melakukan kampanye sadar Covid-19 dengan upaya mengingatkan kepada Umat Islam tentang bahaya Covid-19 dan menghindari sementara waktu tidak melakukan kerumunan serta pertemuan-pertemuan.
"Mari memperbanyak do'a dan zikir kepada Allah SWT, agar pandemi ini segera berakhir, dan masyarakat Jakarta kembali dapat menjalani kehidupan normal," ujarnya.
Baca juga: Masjid Raya JIC Kembali Gelar Salat Jumat, Jamaah Wajib Isi Buku Tamu
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk tidak melakukan shalat Jumat berjemaah sementara waktu selama kasus Covid-19 meningkat.
Riza menyatakan, larangan itu sudah diputuskan pemerintah pusat untuk kawasan zona merah Covid-19.
"Pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kementerian Dalam Negeri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok shalat Jumat berarti ditiadakan," kata Riza.
Salat Jumat si Masjid Al Azhar Kebayoran Baru
Sementara itu Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Iding mengatakan, pengelola Masjid Agung Al Azhar di Jakarta Selatan menyelenggarakan Salat Jumat.
Baca juga: Warga Harapan Mulia Kemayoran Geger Seorang Perempuan Meninggal Misterius di dalam Rumah
Namun, kata Iding, hanya untuk kapasitas 25 persen atau sekitar 250 orang dari total kapasitas gedung utama mencapai 1.000 orang.
"Kami berdasarkan Maklumat MUI DKI Jakarta itu boleh menggelar Salat Jumat untuk tempat ibadah asal dengan protokol kesehatan ketat," kata Iding di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Iding menuturkan, protokol kesehatan (prokes) tetap diberlakukan dengan lebih ketat di antaranya setiap jamaah di pintu gerbang diukur suhu tubuhnya dan memastikan mereka menggunakan masker.
Kemudian, pihaknya menyediakan sabun untuk mencuci tangan sebelum melaksanakan shalat.
Baca juga: Apa Hukum Orang Sengaja Terlambat Tidak Ikuti Khutbah Jumat dan Langsung Salat Jumat?
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Sebut Ibadah Salat Jumat Khusus di Wilayah Zona Merah Sementara Ditiadakan Dulu
Selain itu, sebelum memasuki ruang utama, jamaah kembali akan diukur suhu tubuhnya.
Sedangkan jarak yang diatur setiap jamaah sekitar satu meter untuk mencegah kontak fisik.
Apabila di ruang utama sudah terisi sesuai kapasitas yang dibuka mencapai 250 orang, maka pihaknya menggunakan gedung aula yang dibuka 25 persen dari kapasitas 500 orang.
Ia menyakini jumlah jamaah yang hadir saat Shalat Jumat tidak akan ramai karena sebagian besar jamaah merupakan pekerja kantoran di sekitar masjid.
Baca juga: Sementara, Masjid Jakarta Islamic Center Tidak Menggelar Salat Jumat dan Salat Wajib Berjamaah
Sedangkan saat ini kebijakan yang berlaku adalah pemberlakuan masuk kantor hanya 25 persen dan selebihnya kerja dari rumah (work from home/WFH).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang Shalat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021.
Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Saat ini hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang mengalami peningkatan.
Baca juga: Viral Video Jemaah Meninggal dalam Posisi Sujud saat Salat Jumat di Masjid Al Mukhlisin Pamanukan
Pertambahan jumlah kasus positif per Kamis (24/6/2021) kembali mencatatkan rekor tertinggi, yakni 7.505 kasus dan tambahan kasus aktif (dirawat dan isolasi) mencapai 4.932 kasus. (M30/JOS/Antaranews).
