Berita Jakarta
Bersama Kuasa Hukum, Pasutri Ini Kecewa Saat Sambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ini Penyebabnya
Sepasang suami istri (Pasutri) mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berbuntut kecewa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sepasang suami istri (Pasutri) mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, alan Letnan Jenderal Soeprapto, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (12/08/2021).
Walau datang bersama tim kuasa hukumnya, kedatangan pasutri bernama Arwan Koty dan Finny Fong ini berujung kekecewaan.
Pasalnya, pasutri yang saat ini tengah masuk dalam agenda sidang putusan itu, ternyata harus ditunda hingga 27 Agustus 2021 mendatang.
Penyebabnya, pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beralasan ada audit internal.
Baca juga: Kasus Pemotongan Dana BST, AKBP Yogen: Akan Gelar Perkara, Apakah Lanjut ke Penyidikan atau Tidak
Baca juga: Tolak Tuntutan Jaksa Atas Perkara Asuransi Allianz, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Mahkamah Agung
Baca juga: Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan Protes PPKM Darurat
Namun pasutri ini mengaku tidak ada pemberitahuan dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sidang ditunda bu, hingga 27 Agustus 2021 karena ada audit internal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucap Emil selaku Staf Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masih dilokasi, pasutri bersama kuasa hukumnya pertanyakan pernyataaan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta H Sunaryo.
Sunaryo diketahui menyampaikan pernyataan yang ditampilkan di video dalam ruang PTSP Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berikan pelayanan hukum berkeadilan kepada pencari keadilan.
“Ini wajib harus sejalan dan searah apa yang menjadi pernyataan pak Ketua dan fakta persidangan seperti perkara saya yang dalam proses. Harus adil dalam memberikan putusan” kata Finny Fong.
Finny Fong merasa ada beberapa kali ditemukan kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya minta keadilan untuk suami saya karena kita siap buka-bukaan dan transparan dalam proses hukum ini" ujar Finny Fong.
Diketahui, hingga kini perkara pembelian dan penjualan alat berat ekskavator dengan pihak perusahaan konstruksi terus bergulir.
Tim Kuasa Hukum bersama pasutri Arwan Koty dan Finny Fong mengaku kecewa dengan pelayanan yang ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Arwan Koty dan tim kuasa hukum beberapa kali datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun tak mendapatkan pelayanan maksimal.
Bahkan adu argumentasi itu mewarnai antara panitera Dra Endang Primanah Nurpujiati dengan pihak Arwan Koty.