Kriminalitas
Tolak Tuntutan Jaksa Atas Perkara Asuransi Allianz, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Mahkamah Agung
Tolak Tuntutan Jaksa Atas Perkara Pemalsuan Klaim Asuransi Allianz, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Mahkamah Agung
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak tuntutan jaksa serta mengembalikan berkas ke Kejaksaan atas perkara pemalsuan Klaim Asuransi Allianz.
Putusan putusan akhir dan incracth tersebut dipaparkannya tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 873 K/Pid/2020 yang menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara nomor 1036/ PidB/2018/ PN JktSel tidak dapat diterima.
Sehingga MA memutuskan mengembalikan berkas perkara nomor 1036/ PidB/2018/ PN JktSel kepada Penuntut Umum.
"Putusan MA jelas dan final bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan berkas dikembalikan ke kejaksaan. Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku," ungkap Alvin Lim pada Jumat (6/8/2021).
"Harap semua pihak menghormati putusan MA ini dan memulihkan nama baik saya karena pengadilan tidak memutuskan saya bersalah," jelasnya.
Baca juga: Pencabutan Izin Hotel G2, Disparekraf DKI Jakarta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Sementara itu, Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menjelaskan Alvin Lim merupakan korban para oknum mafia hukum di Indonesia.
Dirinya pun meminta Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas sekaligus menangkap oknum mafia hukum.
"LQ Indonesia selama ini tidak takut dan tidak gentar terhadap oknum-oknum dan pada akhirnya kebenaran selalu menang. Upaya kriminalisasi berhasil digagalkan oleh Alvin Lim yang mendapatkan kemenangan telak atas putusan Kasasi Mahkamah Agung," jelasnya.
Baca juga: Tidak Kunjung Jera, Hotel G2 Kembali Tawarkan Belasan Terapis Siap Dibooking di Tengah Masa PPKM
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi oknum Aparat untuk dapat meminta bantuan LQ Indonesia Lawfirm.
Masyarakat dapat menghubungi Hotline LQ Indinesia di 0818-0489-0999.