Berita Jakarta
Bersama Kuasa Hukum, Pasutri Ini Kecewa Saat Sambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ini Penyebabnya
Sepasang suami istri (Pasutri) mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berbuntut kecewa.
"Kami telah dikecoh, seakan kami dibuat seolah-olah tidak memasukkan kontra memori banding,” cerita Aristoteles MJ Siahaan.
“Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding juga berubah-ubah dan berkas perkara ada 2 Bundel."
"Bundel A diletakkan di lemari Ketua Majelis Hakim Hanifah Hidayat Noor (alm), sementara berkas perkara Bundel B dibawa pulang almarhum Hanifah Hidayat Noor,” sambungnya.
Di dalam hal ini, pihak Arwan Koty sebagai terbanding menduga upaya banding diajukan perusahaan konstruksi itu terkait perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020 ada dugaan kuat permainan kotor.
Dalam putusan perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020 terima dan kabulkan permohonan gugatan wanprestasi Arwan Koty terhadap perusahaan konstruksi tersebut.
Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri didampingi hakim anggota Tugianto dan Agung Purbantoro telah menyatakan sah surat Perjanjian Jual Beli (PJB) nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017 Excavator merk Volvo tipe EC 210D.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan perusahaan konstruksi telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017.
Oleh kerana itu perusahaan konstruksi ini diganjar agar membayar kerugian materil Kepada customer nya, (Arwan Koty), secara sekaligus dan seketika sebesar Rp.1.265.000.000,(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri SH,MH juga menghukum pihak perusahaan konstruksi itu agar membayar bunga sebesar 6 persen pertahun dari nilai Rp.1.265.000.000.
Itu terhitung sejak perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020 didaftarkan di pengadilan negeri Jakarta utara.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar putusannya secepatnya di laksanakan oleh pihak perusahaan konstruksi tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait proses upaya hukum banding dilakukan oleh perusahaan konstruksi itu, Kuasa hukum Arwan Koty mengatakan, menyikapi dugaan upaya 'permainan' dilakukan oknum pegawai, dia minta pihak Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI serta KPK turut mengawasi proses jalannya pemeriksaan berkas perkara nomor 264/Pdt/2021/PT DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami juga berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili berkas perkara banding tersebut objektif"
"Serta kedepankan Azas Ketuhanan Yang Maha Esa, Sehingga tercipta putusan berkeadilan” ujarnya Aristoteles MJ.
(Wartakotalive.com/CC)