Berita Jakarta
Bersama Kuasa Hukum, Pasutri Ini Kecewa Saat Sambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ini Penyebabnya
Sepasang suami istri (Pasutri) mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berbuntut kecewa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sepasang suami istri (Pasutri) mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, alan Letnan Jenderal Soeprapto, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (12/08/2021).
Walau datang bersama tim kuasa hukumnya, kedatangan pasutri bernama Arwan Koty dan Finny Fong ini berujung kekecewaan.
Pasalnya, pasutri yang saat ini tengah masuk dalam agenda sidang putusan itu, ternyata harus ditunda hingga 27 Agustus 2021 mendatang.
Penyebabnya, pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beralasan ada audit internal.
Baca juga: Kasus Pemotongan Dana BST, AKBP Yogen: Akan Gelar Perkara, Apakah Lanjut ke Penyidikan atau Tidak
Baca juga: Tolak Tuntutan Jaksa Atas Perkara Asuransi Allianz, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Mahkamah Agung
Baca juga: Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan Protes PPKM Darurat
Namun pasutri ini mengaku tidak ada pemberitahuan dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sidang ditunda bu, hingga 27 Agustus 2021 karena ada audit internal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucap Emil selaku Staf Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masih dilokasi, pasutri bersama kuasa hukumnya pertanyakan pernyataaan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta H Sunaryo.
Sunaryo diketahui menyampaikan pernyataan yang ditampilkan di video dalam ruang PTSP Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berikan pelayanan hukum berkeadilan kepada pencari keadilan.
“Ini wajib harus sejalan dan searah apa yang menjadi pernyataan pak Ketua dan fakta persidangan seperti perkara saya yang dalam proses. Harus adil dalam memberikan putusan” kata Finny Fong.
Finny Fong merasa ada beberapa kali ditemukan kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya minta keadilan untuk suami saya karena kita siap buka-bukaan dan transparan dalam proses hukum ini" ujar Finny Fong.
Diketahui, hingga kini perkara pembelian dan penjualan alat berat ekskavator dengan pihak perusahaan konstruksi terus bergulir.
Tim Kuasa Hukum bersama pasutri Arwan Koty dan Finny Fong mengaku kecewa dengan pelayanan yang ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Arwan Koty dan tim kuasa hukum beberapa kali datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun tak mendapatkan pelayanan maksimal.
Bahkan adu argumentasi itu mewarnai antara panitera Dra Endang Primanah Nurpujiati dengan pihak Arwan Koty.
Diketahui, Arwan Koty sebagai terbanding di perkara wanprestasi nomor 264/Pdt/2021/PT DKI dan atau perkara Nomor 181/Pdt.G/2020 Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kita minta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar transparan dalam proses perkara ini” ungkapnya Finny Fong, Rabu (11/08/2021).
Argumentasi timbul bermula dari pihak terbanding (Arwan Koty), yang beberapa kali mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kedatangannya tersebut untuk konfirmasi kepada panitera.
Namun Arwan Koty tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Padahal, pihak Arwan Koty telah lebih dari delapan kali mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kedatangan pihak Arwan Koty itu bermaksud ingin mengkonfirmasi terkait surat kontra memori banding miliknya yang sempat terkatung-katung.
Diduga, adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga pihak Arwan Koty terlambat masukkan kontra memori banding.
Terbanding khawatir, dianggap tak memasukkan kontra memori banding atas upaya hukum banding yang diajukan oleh perusahaan konstruksi tersebut.
Demi memastikan ada tidaknya kontra memori banding miliknya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pihak Arwan Koty mengalami kesulitan.
Pasalnya panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa berkas perkara tersebut tak mau menemui pihak Arwan Koty.
Selain itu, menurut keterangan petugas PTSP Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa panitera sedang keluar dan tak ada di kantor.
Selain itu, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak bisa di akses.
Bahkan, panitera yang akan dikonfirmasi soal proses perkara juga tidak mau memberikan informasi kepada pihak terbanding (Arwan Koty).
Menurut Kuasa Hukum Arwan Koty, Aristoteles MJ Siahaan, dari proses penyerahan berkas kontra memori banding di pengadilan negeri disinyalir dikecoh.
"Kami telah dikecoh, seakan kami dibuat seolah-olah tidak memasukkan kontra memori banding,” cerita Aristoteles MJ Siahaan.
“Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding juga berubah-ubah dan berkas perkara ada 2 Bundel."
"Bundel A diletakkan di lemari Ketua Majelis Hakim Hanifah Hidayat Noor (alm), sementara berkas perkara Bundel B dibawa pulang almarhum Hanifah Hidayat Noor,” sambungnya.
Di dalam hal ini, pihak Arwan Koty sebagai terbanding menduga upaya banding diajukan perusahaan konstruksi itu terkait perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020 ada dugaan kuat permainan kotor.
Dalam putusan perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020 terima dan kabulkan permohonan gugatan wanprestasi Arwan Koty terhadap perusahaan konstruksi tersebut.
Dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri didampingi hakim anggota Tugianto dan Agung Purbantoro telah menyatakan sah surat Perjanjian Jual Beli (PJB) nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017 Excavator merk Volvo tipe EC 210D.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan perusahaan konstruksi telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017.
Oleh kerana itu perusahaan konstruksi ini diganjar agar membayar kerugian materil Kepada customer nya, (Arwan Koty), secara sekaligus dan seketika sebesar Rp.1.265.000.000,(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri SH,MH juga menghukum pihak perusahaan konstruksi itu agar membayar bunga sebesar 6 persen pertahun dari nilai Rp.1.265.000.000.
Itu terhitung sejak perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020 didaftarkan di pengadilan negeri Jakarta utara.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar putusannya secepatnya di laksanakan oleh pihak perusahaan konstruksi tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait proses upaya hukum banding dilakukan oleh perusahaan konstruksi itu, Kuasa hukum Arwan Koty mengatakan, menyikapi dugaan upaya 'permainan' dilakukan oknum pegawai, dia minta pihak Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI serta KPK turut mengawasi proses jalannya pemeriksaan berkas perkara nomor 264/Pdt/2021/PT DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami juga berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili berkas perkara banding tersebut objektif"
"Serta kedepankan Azas Ketuhanan Yang Maha Esa, Sehingga tercipta putusan berkeadilan” ujarnya Aristoteles MJ.
(Wartakotalive.com/CC)