Berita Jakarta

Bersama Kuasa Hukum, Pasutri Ini Kecewa Saat Sambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ini Penyebabnya

Sepasang suami istri (Pasutri) mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berbuntut kecewa.

Editor: PanjiBaskhara
Defence.pk
Ilustrasi: Sepasang suami istri (Pasutri) mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berbuntut kecewa. 

Diketahui, Arwan Koty sebagai terbanding di perkara wanprestasi nomor 264/Pdt/2021/PT DKI dan atau perkara Nomor 181/Pdt.G/2020 Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kita minta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar transparan dalam proses perkara ini” ungkapnya Finny Fong, Rabu (11/08/2021).

Argumentasi timbul bermula dari pihak terbanding (Arwan Koty), yang beberapa kali mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kedatangannya tersebut untuk konfirmasi kepada panitera.

Namun Arwan Koty tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal.

Padahal, pihak Arwan Koty telah lebih dari delapan kali mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kedatangan pihak Arwan Koty itu bermaksud ingin mengkonfirmasi terkait surat kontra memori banding miliknya yang sempat terkatung-katung.

Diduga, adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga pihak Arwan Koty terlambat masukkan kontra memori banding.

Terbanding khawatir, dianggap tak memasukkan kontra memori banding atas upaya hukum banding yang diajukan oleh perusahaan konstruksi tersebut.

Demi memastikan ada tidaknya kontra memori banding miliknya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pihak Arwan Koty mengalami kesulitan.

Pasalnya panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa berkas perkara tersebut tak mau menemui pihak Arwan Koty.

Selain itu, menurut keterangan petugas PTSP Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa panitera sedang keluar dan tak ada di kantor.

Selain itu, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak bisa di akses.

Bahkan, panitera yang akan dikonfirmasi soal proses perkara juga tidak mau memberikan informasi kepada pihak terbanding (Arwan Koty).

Menurut Kuasa Hukum Arwan Koty, Aristoteles MJ Siahaan, dari proses penyerahan berkas kontra memori banding di pengadilan negeri  disinyalir dikecoh.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved