Dugaan Korupsi

Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Seharusnya Dihukum 88.000 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Seharusnya Dihukum 88 Ribu Tahun Penjara. Simak selengkapnya dalam berita ini.

dok.dpr
Juliari Batubara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Juliari Batubara menjadi sorotan setelah permintaannya dibebaskan menjadi viral. 

Lalu, berapakah hukuman yang pantas bagi Juliari Batubara

Sejauh ini hakim memang belum memang memberi vonis.

Baca juga: Tri Adhianto Tjahyono Suka Olahraga dan Punya Klub Olahraga yang Dikelolanya Sendiri

Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Artinya Juliari juga belum terbukti bersalah. 

 Namun, berdasarkan dakwaan, Juliari didakwa menerima suap senilai Rp32 miliar. 

Dari angka itu maka bisa didapatkan lama penjara yang tepat bagi Juliari Batubara

Tentu saja dengan membandinkannya dengan terpidana kasus lain. 

Kasus Nenek Minah yang dihukum karena mencuri 3 buah kakao seharga Rp30 ribu mungkin bisa jadi pembandingnya. 

Hakim memvonis Nenek Minah dengan 1 bulan penjara dengan pidana percobaan selama 3 bulan. 

Artinya Nenek Minah tidak perlu masuk penjara selama 1 bulan jika dia tidak mengulangi perbuatannya selama 3 bulan masa percobaan. 

Baca juga: Pemuda Tewas Dibacok saat Tawuran di Cengkareng Lantaran Saling Ejek di Media Sosial

Dengan hukum perbandingan matematika, maka kita bisa memperkirakan lama penjara yang pas untuk Juliari Batubara dari hukuman Nenek Minah. 

Jika Nenek Minah yang mencuri Kakao senilai Rp30 ribu dihukum 1 bulan penjara, maka Juliari Batubara jika nanti terbukti menerima suap senilai Rp32 miliar, maka dia layak untuk dipenjara selama 88.888 tahun. 

Ya, itulah hukuman yang sepadan untuk Juliari yang didakwa menerima suap dalam kasus bansos jika dibandingkan dengan Nenek Minah yang mencuri kakao senilai Rp30 ribu. 

HUKUMAN YANG PANTAS UNTUK JAKSA PINANGKI

Sebelumnya, pemotongan hukuman penjara Jaksa Pinangki sempat membuat heboh. 

Jaksa Pinangki kini hanya harus menjalani penjara selama 4 tahun setelah hukumannya dipotong dari yang sebelumnya adalah 10 tahun penjara. 

Mari kita membandingkan hukuman Jaksa Pinangki dengan hukuman bagi seorang nenek pencuri kakao di Banyumas.

Nenek tersebut diketahui mencuri 3 buah kakao seharga Rp30.000 untuk dijadikan benih.  

Baca juga: Relawan Mabes Polri Gelar Vaksinasi Massal 2.000 Orang, Wali Kota Tangsel: Jangan Lupa Vaksin Kedua

Hakim kemudian menyatakan si nenek bersalah dan divonis 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan.

Maksud dari masa percobaan 3 bulan adalah si nenek tidak perlu masuk penjara jika selama 3 bulan tidak mengulangi perbuatannya. 

Nah, mari kita hitung perbandingannya dengan kasus Jaksa Pinangki. 

Jaksa Pinangki terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dollar atau setara dengan Rp7 milliar jika kurs rupiah terhadap dollar adalah Rp14 Ribu. 

Sekarang mari kita hitung perbandingannya dengan kasus si nenek di Banyumas untuk mengetahui berapa lama harusnya Pinangki dipenjara kalau dibandingkan kasus si nenek. 

Jika si nenek yang mencuri buah kakao seharga Rp30 ribu divonis 1 bulan penjara (walaupun kemudian diberi masa percobaan 3 bulan), maka seharusnya Pinangki yang melakukan tindak korupsi senilai Rp7 milliar harusnya terkena penjara 19.444 tahun. 

Jika dari ilmu perbandingan matematika, seharusnya selama itulah Pinangki dipenjara. 

Baca juga: Ikut Layanan Vaksinasi Merdeka, Seluruh Dagangan Slamet Diborong Kapolsek Matraman

JAKSA PINANGKI DIPECAT

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dalam institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra.

Diketahui, jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Dia telah resmi dipecat terhitung pada Jumat (6/8/2021) hari ini.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Adapun pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.

Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

"Dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," ungkapnya.

Dijelaskan Leonard, pertimbangan pemecatan itu juga telah mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

Tak hanya itu, pertimbangan keputusan Jaksa Agung juga telah sesuai ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Kemudian, pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Resmi Pecat Tidak Hormat Pinangki Usai Terjerat Kasus Suap Djoko Tjandra
Penulis: Igman Ibrahim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved