Buronan KPK

Beda dari KPK, Interpol Bilang Penyidik yang Minta Red Notice Harun Masiku Tak Dipajang di Website

Menurutnya, nama Harun Masiku tetap masuk dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara, meskipun tidak masuk situs resmi interpol.

Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra Juli Buana, menjelaskan alasan nama Harun Masiku tidak ada dalam situs resmi interpol, meskipun red notice sudah diterbitkan.

Amur mengakui saat mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis, pihaknya memang diminta mengisi salah satu kolom permintaan, dipublikasikan atau tidak.

Dalam kasus ini, kata dia, permintaan agar red notice eks politikus PDIP itu tidak dipublikasikan di situs resmi interpol, merupakan hasil gelar perkara antara penyidik KPK, Kejaksaan, maupun internal interpol Indonesia.

Baca juga: Juliari Batubara: Hanya Majelis Hakim yang Bisa Akhiri Penderitaan Keluarga Saya

"(Yang minta tidak dipublish) penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara."

"Jadi itu ada contengan 2 pilihan."

"Jadi sebenarnya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik."

Baca juga: Hampir Kehabisan Alfabet Yunani, WHO Berniat Pakai Rasi Bintang untuk Menamai Varian Covid-19

"Karena bagi kami interpol, data itu sudah tersebar ke seluruh negara," kata Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, nama Harun Masiku tetap masuk dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara, meskipun tidak masuk situs resmi interpol.

Dia menyebut permintaan agar nama Harun Masiku dipublish hanya memperlambat.

Baca juga: BOR Isolasi di Jakarta Turun Hingga 39 Persen, Wagub DKI: Pertanda Baik, Jangan Kendor Prokes

"Contohnya kita minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kita."

"Kenapa ini minta dipublish? Apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera?"

"Banyak nanti yang akan tiktoknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan," jelas Amur.

Baca juga: Perintah Pengadilan, Kejari Jaktim Perpanjang Penahanan Rizieq Shihab Hingga 7 September 2021

Tak hanya itu, kata dia, alasan nama Harun Masiku tak dipublikasikan di situs resmi interpol, lantaran ingin menjaga kerahasiaan agar tak ada kejadian yang tidak diinginkan.

"Kita inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu, kita khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin."

"Bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan."

Baca juga: Jokowi Perintahkan Menkes Segera Siapkan Roadmap Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved