Buronan KPK

Beda dari KPK, Interpol Bilang Penyidik yang Minta Red Notice Harun Masiku Tak Dipajang di Website

Menurutnya, nama Harun Masiku tetap masuk dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara, meskipun tidak masuk situs resmi interpol.

Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. 

"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan (nama Harun Masiku), tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait hal itu," terang Ali.

Kendati begitu, nama dan foto Harun Masiku dalam red notice Interpol masih bisa diakses oleh anggota interpol dan aparat penegak hukum lain.

Baca juga: Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman

Hal itu, kata dia, tidak mengurangi upaya KPK mencari Harun Masiku.

Ali menegaskan, pencarian itu tetap dilakukan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu, tapi tetap dapat diakses melalui anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu."

Baca juga: Epidemiolog: Indikator Keberhasilan PPKM Positivity Rate Turun, Bukan Kasus Baru Covid-19 Berkurang

"Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut, karena negara lain masih bisa mengaksesnya," papar Ali. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved