Berita Jakarta
Patroli PPKM Darurat, Polsek Matraman Temukan 9 Remaja Asyik Pesta Ganja dan Minuman Keras
Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata Polisi menemukan 1,5 Kg ganja yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sembilan remaja yang asyik berkumpul di sebuah rumah Jalan Multi Karya, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur digerebek aparat Polsek Matraman.
Polisi datang ke lokasi saat patroli wilayah mendapati remaja yang sedang berkumpul pada Minggu (8/8/2021) dini hari.
Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata Polisi menemukan 1,5 kg ganja yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, ketika itu pihaknya sedang patroli PPKM darurat di wilayah hukumnya.
Saat melintas di rumah tersebut, ada suara keramaian dari rumah yang dijadikan tempat berkumpulnya para remaja.
"Mereka berkerumun, ketawa-ketawa, kita datangi ke lokasi mereka sedang meminum-minuman keras dan memakai ganja," kata Tedja, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Polres Metro Jaksel Tangkap Tiga Tersangka Kasus Ganja, Satu di Antaranya Vokalis Rap NEO
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja 60 Kg, Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Tedja melanjutkan, dari sembilan orang itu, dua diantaranya ternyata bandar narkoba jaringan Lapas.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan atasnya.
"Karena barang buktinya cukup besar, maka kita akan melakukan pengembangan, semuanya sudah kita data dan periksa," ucapnya.
Kini pemeriksaan secara intensif masih dilakukan aparat kepolisian demi membongkar jaringan tersebut.
Baca juga: Dua Bandar Narkoba Dibekuk di Kontrakan, Kawanan Polisi Reserse Polrestro Jakut Sita 52,9 Kg Ganja
Para pelaku bakal di jerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelas dia.
Kasus lain
Dua Bandar Narkoba Dibekuk di Kontrakan, Kawanan Polisi Reserse Polrestro Jakut Sita 52,9 Kg Ganja
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan transaksi peredaran narkoba jenis ganja seberat 52,9 kilogram dengan dua bandar narkoba yang masing-masing berinisial BA dan SR.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pengungkapan itu terjadi di Perumahan Griya Jingga Permai, Jonggol, Kabupaten Bogor, Senin (28/6/2021) silam.
Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat perihal peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara yang dilakukan kedua tersangka yakni BA dan SR.
“Jadi yang bersangkutan transaksi di Jakarta Utara,” ucap Guruh, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Mantan Kajari Ini Nekat Pakai Mobil Barang Bukti Milik Gembong Narkoba, Sempat Dikira Hilang Dicuri
Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim untuk mengungkap kasus pidana tersebut.
Hasilnya kawanan polisi mendapati persembunyian kedua pelaku.
Di bawah pimpinan Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP P. Hasiholan Siahaan kemudian bergerak mengarah ke kontrakan yang ditempati kedua pelaku di daerah Jonggol.
“Hasil penyelidikan menunjukkan ke daerah Jonggol dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan,” kata Guruh.
Di dalam rumah kontrakan itu, kawanan polisi mendapati barang bukti 50 paket narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan lakban coklat dengan berat total keseluruhan mencapai 49,2 kilogram.
Selain itu masih ada 26 paket bentuk potongan yang juga dibungkus lakban berisikan narkoba jenis dengan berat 3,7 kilogram.
Sehingga berat total seluruhnya sebanyak 52,9 kilogram.
Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung asal Medan, Sumatera Utara.
“Saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah kami tahan sebagai tersangka,” ungkap Guruh.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka BA maupun SR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati," tutup Guruh.
Baca juga: Gelar Hajatan Pernikahan, Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran PPKM Darurat
Baca juga: Kebijakan Putar Balik Kendaraan Cukup Efektif, Kapolsek Pamulang: Masyarakat Jadi Patuh PPKM Darurat