Mantan Kajari Ini Nekat Pakai Mobil Barang Bukti Milik Gembong Narkoba, Sempat Dikira Hilang Dicuri

Mobil Toyota Hilux BK 9556 ZF ternyata dibawa mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Langkat, Iwan Ginting.

Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUN MEDAN/SATIA
Mobil sitaan milik gembong narkoba, Mardani yang di parkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara yang diduga digondol maling akhirnya ditemukan. Mobil Toyota Hilux BK 9556 ZF ternyata dibawa mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Langkat, Iwan Ginting. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mobil sitaan milik gembong narkoba, Mardani yang di parkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara yang diduga digondol maling akhirnya ditemukan.

Mobil Toyota Hilux BK 9556 ZF ternyata dibawa mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Langkat, Iwan Ginting.

Atas peristiwa memilukan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Amir Yanto, yang juga mantan Kajati Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.

Dia berterima kasih lada pihak yang memberi informasi soal adanya kejanggalan, terkait hilangnya barang bukti di kantor kejaksaan.

"Terima kasih infonya untuk diperiksa," kata Jamwas Amir Yanto, Selasa (3/8/2021).

Barang bukti yang dikira hilang itu berupa mobil merek Toyota Hilux BK 9556 ZF.

Barang bukti milik gembong narkoba diduga sengaja dihilangkan, lantaran disebut-sebut ada bungkusan uang di dalamnya.

Sebelum hilang, mobil tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat, Iwan Ginting.

Diperkirakan mobil sitaan itu bebas dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat dikonfirmasi, Iwan Ginting belum mau menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, dari www.tribun-medan.com.

Sementara itu, pihak Kejati Sumut juatru bsrdalih masih menunggu laporan terkait masalah ini.

"Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindaklanjuti," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.

Sebagai jaksa pengawas, tidak ada keterangan lebih lanjut soal niat Daulat untuk mengusut masalah ini.

Mobil yang sempat raib itu merupakan sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Mardani.

Mardani merupakan gembong narkoba yang ditangkap BNN pada 28 Juli 2018 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved