Kasus Narkoba
Dua Bandar Narkoba Dibekuk di Kontrakan, Kawanan Polisi Reserse Polrestro Jakut Sita 52,9 Kg Ganja
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pengungkapan itu terjadi di Perumahan Griya Jingga Permai, Jonggol, Kabupaten Bogor
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA --- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan transaksi peredaran narkoba jenis ganja seberat 52,9 kilogram dengan dua bandar narkoba yang masing-masing berinisial BA dan SR.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pengungkapan itu terjadi di Perumahan Griya Jingga Permai, Jonggol, Kabupaten Bogor, Senin (28/6/2021) silam.
Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat perihal peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara yang dilakukan kedua tersangka yakni BA dan SR.
“Jadi yang bersangkutan transaksi di Jakarta Utara,” ucap Guruh, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).
Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim untuk mengungkap kasus pidana tersebut.
Hasilnya kawanan polisi mendapati persembunyian kedua pelaku.
Di bawah pimpinan Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP P. Hasiholan Siahaan kemudian bergerak mengarah ke kontrakan yang ditempati kedua pelaku di daerah Jonggol.
“Hasil penyelidikan menunjukkan ke daerah Jonggol dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan,” kata Guruh.
Di dalam rumah kontrakan itu, kawanan polisi mendapati barang bukti 50 paket narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan lakban coklat dengan berat total keseluruhan mencapai 49,2 kilogram.
Selain itu masih ada 26 paket bentuk potongan yang juga dibungkus lakban berisikan narkoba jenis dengan berat 3,7 kilogram.
Sehingga berat total seluruhnya sebanyak 52,9 kilogram.
Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung asal Medan, Sumatera Utara.
“Saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah kami tahan sebagai tersangka,” ungkap Guruh.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka BA maupun SR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati," tutup Guruh.
Baca juga: Gelar Hajatan Pernikahan, Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran PPKM Darurat
Baca juga: Kebijakan Putar Balik Kendaraan Cukup Efektif, Kapolsek Pamulang: Masyarakat Jadi Patuh PPKM Darurat