Minggu, 19 April 2026

PPKM Darurat

4 Mal di Kota Ini Boleh Buka dengan Syarat Meski PPKM Diperpanjang lagi hingga 16 Agustus

Aturan perpanjangan PPKM tersebut secara lebih rinci  akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Inmendagri).

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana Lippo Mall tampak sepi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat , Jumat (6/8/2021). Untuk bisa masuk ke mal, pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan, tepatnya hingga 16 Agustus 2021. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang merupakan Penanggungjawab PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar dalan konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Aturan perpanjangan PPKM tersebut secara lebih rinci  akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Inmendagri).

Hanya saja kata Luhut akan ada beberapa perubahan dalam penerapan PPKM Level 4 di Jawa Bali dalam seminggu ke depan.

Perubahan tersebut dilakukan setelah pemerintah berkomunikasi dengan berbagai pihak diantaranya asosiasi mall,  perindustrian dan sebagainya.

"Sehingga detil-detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," katanya.

Dalam penerapan PPKM level 4 kedepan, pemerintah akan membuka pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selama ini ke empat wilayah tersebut berkategori level 4 sehingga aktivitas pusat perbelanjaan dan Mall ditutup

"Pemerintah akan melakukan ujicoba secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, mereka yang diperbolehkan masuk mall yakni mereka yang telah melakukan vaksinasi.

Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mall.

"Harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan sementara ini," pungkasnya.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Aturan Terbaru PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Berikut ini aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di wilayah luar Jawa-Bali.

PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved