Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman
Kata Bima, ketegasan dan kasih sayang sama-sama dibutuhkan dalam krisis dan kesulitan, khususnya di situasi pandem Covid-19.
"Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi,” kata Tito saat memberikan pengarahan kepada Kepala Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara virtual, Senin (19/7/2021).
“Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat,” imbuh Mendagri.
Mendagri menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh.
Baca juga: Minta Vaksin Covid-19 Jangan Distok, Jokowi: Dikirim Langsung Cepat Habiskan
Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan.
“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu."
"Upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” ucapnya.
Baca juga: Jokowi: Kabulog dan Mensos Jangan Ragu-ragu Salurkan Bansos, yang Penting Kita Enggak Mencuri
Ia juga menuturkan, aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas.
Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan, itupun mesti disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.
“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,” bebernya.
Baca juga: Mobil Jenazah Antre, TPU Jombang Pernah Makamkan 52 Jasad Pasien Covid-19 dalam Sehari
Mendagri juga menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi.
Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.
Baca juga: Staf Presiden Pastikan Jokowi Pimpin Penanganan Covid-19 Selama 24 Jam dan Kerahkan Seluruh Kekuatan
“Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan,” tegasnya.
Dengan arahan yang diberikan terkait aturan penegakan hukum PPKM, diharapkan Kasatpol PP memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi polisi yang profesional dan mengedepankan etika dan moral.
“Satpol PP juga dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang perlu dikedepankan,” terang Tito.
Baca juga: Satgas Madago Raya Kembali Baku Tembak dengan Kelompok MIT Poso, Satu Teroris Tewas