Kasus Mafia Tanah

Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Terdakwa Gunakan Tiga Dokumen untuk Kuasai Lahan Warga

Update Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Terdakwa Pakai Tiga Dokumen untuk Kuasai Lahan Warga. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Selasa (13/4/2021). 

Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Tangerang pada Selasa (13/4/2021). 

"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka."

"Sesama mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Yusri.

Baca juga: 2 Mafia Tanah Dibekuk Polisi di Tangerang, Modusnya Saling Gugat di Pengadilan

Yusri mengatakan, gugatan yang dilayangkan D ke M tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya.

Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara. Tersangka ini sebagai pengacara D dan M. 

"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M."

"Tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian."

"Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," kata Yusri. 

Sebagai catatan tanah seluas 45 hektar itu dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM. Sedangkan 10 hektar sisanya dimiliki warga. 

Seusai gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 proses eksekusi lahan sempat terjadi.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Pati Djalal Telah Lengkap P21 dan Dilimpahkan Kejaksaan Tinggi DKI

Namun eksekusi itu tidak dilakukan karena terjadi  perlawanan dari warga dan PT TM. 

PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. 

Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar. 

"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat."

"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," kata Yusri Yunus. 

Selain menangkap dua tersangka, polisi kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara.

Polisi pun telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada yang bersangkutan. 

"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat."

"Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," kata Yusri.

Polisi melakukan penahanan kepada dua tersangka. Baik D dan M dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Terungkap, Polda Banten Raih Penghargaan dari Lemkapi, Berikut Pernyataan Kapolda

Baca juga: Update Kasus Mafia Tanah Kebon Sirih, Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka

Kasus ibunda Dino Patti Djalal

Sebelumny Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah merampungkan kasus mafia tanah korban ibu dari Dino Patti Djalal dan tersangka FK cs.

Kasus itu sendiri sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan segera disidangkan.

"Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keteranga tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Pelimpahan berkas perkara kasus tersebut sudah dilakukan pada 12 Maret 2021 yang lalu. Kini, kasus tersebut tinggal menunggu proses persidangan.

Sengkarut kasus tanah berawal dari cuitan eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal di media sosial yang mengungkap sindikat mafia tanah dengan korban ibunya.

Dia menceritakan saat tiba-tiba sertifikat rumah milik ibunya berpindah tangan tanpa ada transaksi jual beli.

Dalam rentetan kasus ini, Polda Metro Jaya membagi tiga klaster dalam kasus.

Baca juga: Ini Alasan Koordinator MAKI Minta Polda Metro Jaya Cepat Berantas Mafia Tanah di Jakarta

Baca juga: Dituding Back-up Mafia Tanah, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Klaster pertama berkaitan rumah ibunda dari Dino di Pondok Pinang Jaksel yang berpindah tangan.

Kedua terkait rumah di Kemang dan ketiga berkaitan dengan rumah di Cilandak Jaksel yang sudah berpindah tangan.

Dalam kasus ketiga, terdapat pembeli rumah bernama Fredy Kusnadi yang sempat berseteru dengan Dino setelah  Dino menudingnya terlibat dalam sindikat mafia tanah.

Fredy  Kursana melaporkan Dino ke polisi atas tuduhan pencematan nama baik.

Polisi sendiri sudah menangkap Fredy Kusnadi beserta sejumlah orang lainnya. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved