2 Mafia Tanah Dibekuk Polisi di Tangerang, Modusnya Saling Gugat di Pengadilan

Dua pelaku mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang berinsial DM (48) dan MCP (61) dibekuk aparat Polres Metro Tangerang Kota.

Warta Kota/Rizki Amana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus mafia tanah di Polrestro Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOTA TANGERANG - Dua pelaku mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang berinsial DM (48) dan MCP (61) dibekuk pihak Polres Metro Tangerang Kota. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku merupakan satu jaringan dengan modus saling mengguat terkait kepemilikah bidang tak bergerak tersebut. 

"Jadi, tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP sendiri. Mereka satu jaringan, mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," ujar Yusri di dalam keterangannya Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Pati Djalal Telah Lengkap P21 dan Dilimpahkan Kejaksaan Tinggi DKI

Yusri menuturkan pada April 2020 kedua tersangka melakukan gugatan perdata yang menghasilkan perdamaian di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Mei 2020. 

Usai dinyatakan menang, keduanya langsung melakukan eksekusi di lokasi yang sudah diatur untuk memuluskan rencana keduanya tanpa adanya perundingan.

Namun, terdapat kecurigaan dari warga setempat hingga terjadinya perlawanan.

"Kedua mafia tanah ini menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan. Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Karena sempat terjadi bentrok pada saat itu," jelas Yusri. 

Baca juga: Update Kasus Mafia Tanah Kebon Sirih, Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka

"10 Februari 2021 warga dan perusahaan tersebut membuat laporan. Ini lah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Metro Tangerang Kota, dan berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut. Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini," lanjutnya.

Yusri pun memastikan setelah dilakukan penyelidikan, surat kepemilikan tanah yang digunakan pelaku merupakan palsu.

Ia pun menyimpulkan bahwa modus tersebut merupakan cara dari kedua pelaku untuk dapat menguasai tanah tersebut. 

Baca juga: Terdakwa Mafia Tanah Divonis Bebas di PN Jakarta Timur, Jaksa Ajukan Kasasi

Dirinya mengaku berdasarkan hasil penyelidikan, semua surat yang dimiliki kedua pelaku merupakan palsu. 

"Akal-akalan mereka sebagai mafia tanah, bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu untuk memenangkan gugatan perdata" pungkasnya. (m23) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved