Buronan Kejaksaan Agung

JPU Belum Eksekusi Pinangki karena Sibuk, Boyamin Saiman: Sejak Ada RI Juga Tiap Hari Banyak Kerjaan

Boyamin juga mengungkit perbedaan perlakuan Pinangki dengan kasus pencurian yang diproses eksekusi, setelah putusannya inkrah.

Facebook
Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari, setelah hampir sebulan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. 

"Hanya masalah teknis dan administratif saja," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Riono mengatakan, Pinangki belum bisa dieksekusi ke lapas, lantaran sebelumnya JPU ingin memastikan apakah terdakwa akan kembali mengajukan kasasi atau tidak.

Baca juga: Kemenlu dan Pemprov Jateng Usulkan Ali Sastroamidjojo Jadi Pahlawan Nasional

"Tapi kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," terangnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Vonis banding memangkas masa hukuman Pinangki, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Sedang Memasuki Masa Turbulensi, Pasang Sabuk Pengaman dan Tidak Lalu-lalang

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Riono mengungkapkan alasan JPU tidak mengajukan kasasi, lantaran tuntutan pihaknya telah terpenuhi sesuai putusan PT DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan Pilih Imunitas Warga Jakarta Terbentuk Lewat Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Alami

Selain itu, kata dia, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam pasal 253 ayat (1) KUHAP.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT."

"Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam pasal 253 Ayat (1) KUHAP," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Kasih Target Anies Baswedan Vaksinasi 7,5 Juta Warga Jakarta Hingga Akhir Agustus

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus terkait Djoko Tjandra tersebut, berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Jokowi Minta Jakarta Vaksinasi 100 Ribu Orang per Hari Mulai Pekan Depan, Sanggup?

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved