Buronan Kejaksaan Agung
JPU Belum Eksekusi Pinangki karena Sibuk, Boyamin Saiman: Sejak Ada RI Juga Tiap Hari Banyak Kerjaan
Boyamin juga mengungkit perbedaan perlakuan Pinangki dengan kasus pencurian yang diproses eksekusi, setelah putusannya inkrah.
"Ini ada Hari Senin sampai Jumat."
"Administrasi cukup sejam sampai dua jam langsung pelaksanaan eksekusi," pintanya.
Boyamin menambahkan pihaknya mengancam akan melaporkan Kejaksaan, jika tak kunjung melakukan eksekusi kepada Pinangki.
Baca juga: Stafsus Mensesneg: PPKM Berjilid-jilid Salah Satu Strategi Keluar dari Pandemi Covid-19
"Jadi sekali lagi tanpa harus saya melapor ke Komjak, Jamwas atau komisi III DPR, maka kejaksaan melakukan eksekusi dan memindahkan bersangkutan ke lapas wanita, terserah mana saja."
"Saya berharap ini tidak jadi polemik lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) belum mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari, karena sedang banyak pekerjaan.
Baca juga: 90.552 Pasien Wafat, Satgas Minta Orang Positif Covid-19 dengan Kriteria Ini Jangan Isolasi Mandiri
Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa banyak mengurus perkara lain.
Namun, tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para jaksa.
"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dikorting Setahun, Boyamin Saiman Nilai Hakim Tersandera Vonis Pinangki
Ia menuturkan, pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.
"Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," ucapnya.
Pinangki Sirna Malasari belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (lapas), meskipun kasus hukumnya telah inkrah.
Baca juga: Menaker Terima Data 1 Juta Calon Penerima BSU Tahap Pertama, Ini Variabel yang Bakal Diperiksa
Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak memperlakukan istimewa Pinangki.
Pinangki harus menjalani hukuman 4 tahun penjara, setelah dipangkas dari awalnya 10 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengaku tidak memiliki pertimbangan khusus, terkait belum dieksekusinya Pinangki.
Baca juga: Dukung Jadi Pahlawan Nasional, Ganjar Pranowo: Siapa Sih yang Tidak Kenal Ali Sastroamidjojo?
"Enggak ada pertimbangan apa-apa."