SIM Keliling
UPDATE Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Hukum DKI Jakarta dan Sekitarnya Rabu 28 JuLi 2021
Bagi para pemegang SIM yang habis masa berlakunya antara tanggal 3 Juli hingga 2 Agustus 2021, dapat memperpanjang pada 3 Agustus 2021.
Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
Baca juga: VIDEO : Polisi Panggil Artis Tiktok yang Viral di Medsos karena Gelar Pesta Ultah Saat PPKM
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,
- Mengisi formulir permohonan,
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Apresiasi Segudang Program Penanganan Covid-19 Pemkot Tangerang, Mendagri: Ini Terobosan Luar Biasa
Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:
1. Honda Motor Care Jalan Raya, Sawangan, Kota Depok.
2. Giant Bojongsari
Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Bung Karno dan Peci Hitam, Ini Penjelasan Dosen UGM Soal Makna Filosofis, Sosiologis dan Psikologis
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:
1. Pos Polisi Gadog