Bansos Covid19

Juliari Mengaku Tak Tahu Tata Kelola Anggaran Negara Saat Jabat Mensos, Hakim: Waduh, Fatal Ya

Mendengar jawaban tersebut, Damis tampak terkejut, sambil menyatakan hal itu adalah sesuatu yang fatal.

Tribunnews.com
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang terdakwa eks Mensos Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/5/2021) 

"Yang saya ingin tanyakan ke saudara, seperti apa bentuk pengawasan yang saudara lakukan berkaitan dengan pengelolaan dan pendistribusian bantuan sosial Covid pada tahun 2020?" Tanya hakim lagi.

Menjawab pertanyaan itu, Juliari mengatakan bentuk pengawasan yang dilakukan dirinya adalah mulai dari melakukan rapat hingga melakukan inspeksi mendadak alias sidak.

Sidak, kata Juliari, dilakukan agar penyaluran bansos bisa sampai ke para penerima manfaat.

Baca juga: Legislator Gerindra Minta PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus 2021

"Saya menjalankan pengawasannya antara lain dalam setiap rapat Senin, saya meminta laporan progres daripada penyaluran, termasuk juga penyerapan anggaran."

"Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu Presiden."

"Kedua, saya sesekali, kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung."

Baca juga: PAN Minta BPOM Segera Rampungkan Uji Klinis dan Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Ivermectin

"Penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," beber Juliari.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya mendakwa Juliari menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000, dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Baca juga: Nasihati Satpol PP Se-Indonesia, Mendagri: Jangan Baju Keren tapi Etika dan Perilaku Seperti Preman

Di antaranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp 32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Serta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Baca juga: MUI Minta Pemberian Daging Kurban Diutamakan untuk Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri

Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar.

Baca juga: Anies Baswedan Targetkan Seribu Warga Jakarta di Tiap Kelurahan Divaksin Covid-19 per Hari

Sehingga, total uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved