Virus Corona

Nasihati Satpol PP Se-Indonesia, Mendagri: Jangan Baju Keren tapi Etika dan Perilaku Seperti Preman

Mendagri menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh.

Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian meminta Satpol PP bertindak persuasif dibandingkan koersif, dalam menegakkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak beda dari preman, jika menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban.

Tito meminta Satpol PP bertindak persuasif dibandingkan koersif, dalam menegakkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jangan samakan Satpol PP dengan preman."

Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Atau Tidak? Putuskan dengan Pikiran Jernih, Jangan Sampai Keliru

"Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi,” kata Tito saat memberikan pengarahan kepada Kepala Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara virtual, Senin (19/7/2021).

“Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat,” imbuh Mendagri.

Mendagri menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh.

Baca juga: Minta Vaksin Covid-19 Jangan Distok, Jokowi: Dikirim Langsung Cepat Habiskan

Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu."

"Upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan,” ucapnya.

Baca juga: Jokowi: Kabulog dan Mensos Jangan Ragu-ragu Salurkan Bansos, yang Penting Kita Enggak Mencuri

Ia juga menuturkan, aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas.

Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan, itupun mesti disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat.

“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,” bebernya.

Baca juga: Mobil Jenazah Antre, TPU Jombang Pernah Makamkan 52 Jasad Pasien Covid-19 dalam Sehari

Mendagri juga menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi.

Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.

Baca juga: Staf Presiden Pastikan Jokowi Pimpin Penanganan Covid-19 Selama 24 Jam dan Kerahkan Seluruh Kekuatan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved