Virus Corona
Nasihati Satpol PP Se-Indonesia, Mendagri: Jangan Baju Keren tapi Etika dan Perilaku Seperti Preman
Mendagri menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh.
“Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan,” tegasnya.
Dengan arahan yang diberikan terkait aturan penegakan hukum PPKM, diharapkan Kasatpol PP memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi polisi yang profesional dan mengedepankan etika dan moral.
“Satpol PP juga dibekali dengan kode etik yang terikat dengan peraturan perundang-undangan yang perlu dikedepankan,” terang Tito.
Baca juga: Satgas Madago Raya Kembali Baku Tembak dengan Kelompok MIT Poso, Satu Teroris Tewas
Tito mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penertiban PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Salah satu poinnya menyinggung jajaran Satpol PP menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban di masa PPKM.
Baca juga: Jokowi Imbau Kementerian/Lembaga dan Pemda Fasilitasi Tempat Isoman untuk Pegawai Positif Covid-19
Pada poin kedua tertulis, Mendagri memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
“Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM."
"Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” tulis SE tersebut.
Baca juga: Beredar Foto Setya Novanto Bawa Handphone, Ditjenpas Kemenkumham: Itu Tahun Lalu Pas Iduladha
Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban, diminta agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.
Pada konferensi pers Sabtu (18/7/2021), Mendagri mengatakan telah menelpon Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, usai mendengar kabar aksi arogan yang dilakukan oknum Satpol PP di sebuah kafe di daerah tersebut.
Tito mengatakan, penindakan terhadap oknum Satpol PP telah dilakukan hingga dilakukan pencopotan.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR: Ternyata Pemerintah Belum Siapkan Skenario Terburuk Hadapi Pandemi
“Kasus di Gowa sudah dilakukan penindakan."
"Saya juga sudah menelepon kepada Bupati, Pak Adnan Yasin Limpo, langsung dicopot dan lain-lain,” beber Mendagri.
Mendagri juga mengingatkan kepada Kepala Satpol (Kasatpol) PP di seluruh daerah agar tidak sampai mengulang kasus yang sama.
Baca juga: Instruksi Kasatpol PP DKI kepada Anak Buahnya: Jangan Buat Masyarakat Lebih Sakit dengan Arogansi