Virus Corona Jabodetabek

Instruksi Kasatpol PP DKI kepada Anak Buahnya: Jangan Buat Masyarakat Lebih Sakit dengan Arogansi

Arifin juga mengatakan kondisi seperti saat ini banyak masyarakat yang tengah kesulitan.

Warta kota
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menginstruksikan jajarannya tidak mengambil barang milik pedagang, saat menegakkan aturan di masa PPKM Darurat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menginstruksikan jajarannya tidak mengambil barang milik pedagang, saat menegakkan aturan di masa PPKM Darurat.

Menurutnya, masa PPKM darurat menjadi fase yang sulit bagi pedagang.

Sehingga, penegakan hukum diminta dilakukan secara edukatif, tanpa campuran emosional.

Baca juga: Bisa Kena Giliran Lonjakan Kasus Covid-19, Daerah Luar Jawa-Bali Diminta Jangan Jadi Penonton

"Saya instruksikan seluruh personel Satpol PP untuk tidak emosional dan menjauhkan amarah dalam melaksanakan tugas," kata Arifin lewat keterangan tertulis, Sabtu (17/7/2021).

Arifin juga mengatakan kondisi seperti saat ini banyak masyarakat yang tengah kesulitan.

Pandemi Covid-19 membuat pendapatan masyarakat berkurang, bahkan mungkin hilang.

Baca juga: Ogah Dirawat di Fasilitas Kesehatan, Belasan Warga Kayuringin Jaya Bekasi Wafat Saat Isolasi Mandiri

Oleh karena itu, ia memerintahkan jajaran petugas Satpol PP agar tak menambah kesakitan masyarakat dan para pedagang dengan arogansi.

"Jangan buat mereka lebih sakit lagi dengan tindakan arogan dan tidak bijaksana," ucapnya.

Tindak 19.082 Orang

Satpol PP DKI Jakarta sudah menindak 19.082 orang yang tak menggunakan masker di masa PPKM Darurat, periode 3-14 Juli 2021.

Arifin, mengatakan mereka yang kedapatan terjaring penindakan, disanksi kerja sosial dan denda administratif.

Pemberian sanksi bertujuan untuk memberi efek jera.

Baca juga: Kebut Program Vaksinasi, Jokowi Minta Stok 19 Juta Dosis Vaksin di Daerah Segera Dihabiskan 

"Sanksi ini untuk memberikan efek jera."

"Menggunakan masker ini penting untuk keselamatan diri kita dan orang lain dari paparan Covid-19," kata Arifin kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).

Arifin menuturkan, dalam rentang waktu yang sama, ditemukan pula pelanggaran pada 768 restoran atau rumah makan, 179 kantor, dan 605 tempat usaha lain yang turut kena sanksi.

Baca juga: Pemerintah Tambah 2 Ribu Tempat Tidur Perawatan Pasien Covid-19 Gejala Sedang di Jakarta

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved