Virus Corona Jabodetabek
Instruksi Kasatpol PP DKI kepada Anak Buahnya: Jangan Buat Masyarakat Lebih Sakit dengan Arogansi
Arifin juga mengatakan kondisi seperti saat ini banyak masyarakat yang tengah kesulitan.
Petugas umumnya mendapati pelanggaran berupa operasional yang melebihi ketentuan pembatasan, tak menerapkan protokol kesehatan, serta bukan sektor yang dikecualikan.
Sanksi yang diberikan bagi tempat usaha yang melanggar yakni pembubaran, teguran tertulis, penutupan 3 x 24 jam, dan denda.
"Jumlah denda yang terkumpul dari seluruh pelanggaran selama PPKM darurat periode 3 sampai 14 Juli 2021 mencapai Rp 94 juta," katanya.
Baca juga: Menteri Agama: Di Islam Ada Hukum Ketaatan pada Allah, Rasul, dan Pemerintah
Arifin menegaskan, pengawasan dan penindakan jajaran Satpol PP DKI ditingkatkan menjadi dua kali lipat, selaras dengan meningkatnya tren kasus Covid-19 di ibu kota.
Tujuannya supaya masyarakat sadar, dan bertanggung jawab untuk berkontribusi memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Ketika tren Covid-19 meningkat, maka frekuensi terhadap kegiatan operasi baik per orangan, pengawasan terhadap perkantoran, dan tempat usaha, kita intensifkan dua kali lipat dari sebelumnya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran," beber Arifin.
Baca juga: Wagub DKI: Mengeluh dan Protes Penyekatan Itu Biasa, Tidak Ada Kebijakan yang Puaskan Semua Pihak
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 504.915 orang per 16 Juli 2021, dan sebanyak 71.397 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 16 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 727.010 (26.1%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 499.419 (18.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 311.397 (11.2%)
JAWA TIMUR