Idul Adha
MUI Minta Pemberian Daging Kurban Diutamakan untuk Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri
Pasien yang menjalani isolasi mandiri bisa mendapatkan gizi yang baik dengan mengonsumsi daging kurban.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa,menyarankan daging kurban diutamakan diberikan kepada pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Pasien yang menjalani isolasi mandiri bisa mendapatkan gizi yang baik dengan mengonsumsi daging kurban.
"Daging juga diutamakan untuk mereka yang melakukan isoman," ujar Asrorun dalam diskusi virtual, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Atau Tidak? Putuskan dengan Pikiran Jernih, Jangan Sampai Keliru
Menurut Asrorun, panitia pemotongan hewan kurban dapat memberikan daging kurban yang telah diolah menjadi makanan kepada pasien Covid-19 yang isoman.
Asrorun mengatakan, MUI telah membuat fatwa yang membolehkan pengolahan hewan kurban menjadi makanan.
"Fatwa MUI membolehkan pengolahan hewan kurban menjadi makanan jadi, sehingga manfaatnya bisa lebih optimal," kata Asrorun.
Baca juga: Minta Vaksin Covid-19 Jangan Distok, Jokowi: Dikirim Langsung Cepat Habiskan
Selain itu, Asrorun menyarankan agar penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu.
Hal ini dilakukan, mengurangi potensi kerumunan yang dapat terjadi dalam proses penyembelihan hewan kurban.
"Aspek keagamaan bisa memberikan waktu 4 hari penyembelihan kurban, jadi memastikan tidak ada penumpukan."
"Menyembelih kurban bisa dilakukan pada 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah," terang Asrorun.
Tidak Boleh Diganti dengan APD
Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menegaskan, kurban hewan tidak bisa digantikan dengan kurban alat pelindung diri (APD) saat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
"Penyembelihan hewan kurban misalnya ada (anggapan) tujuan yang lebih besar, jadi kurban kambing diganti dengan kurban APD."
"Tetap tidak diperkenankan dalam konteks makna ibadah di Iduladha," kata Ni'am dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Agresifkan Vaksinasi Covid-19 di DKI, Menteri Kesehatan: Jakarta Sangat Babak Belur
Dalam konteks ibadah Iduladha, kata Ni'am, kurban tetap harus mengikuti syariah yang bersifat taufiqi.