Idul Adha

MUI Minta Pemberian Daging Kurban Diutamakan untuk Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri

Pasien yang menjalani isolasi mandiri bisa mendapatkan gizi yang baik dengan mengonsumsi daging kurban.

Youtube
Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa,menyarankan daging kurban diutamakan diberikan kepada pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa,menyarankan daging kurban diutamakan diberikan kepada pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Pasien yang menjalani isolasi mandiri bisa mendapatkan gizi yang baik dengan mengonsumsi daging kurban.

"Daging juga diutamakan untuk mereka yang melakukan isoman," ujar Asrorun dalam diskusi virtual, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Jokowi: PPKM Darurat Diperpanjang Atau Tidak? Putuskan dengan Pikiran Jernih, Jangan Sampai Keliru

Menurut Asrorun, panitia pemotongan hewan kurban dapat memberikan daging kurban yang telah diolah menjadi makanan kepada pasien Covid-19 yang isoman.

Asrorun mengatakan, MUI telah membuat fatwa yang membolehkan pengolahan hewan kurban menjadi makanan.

"Fatwa MUI membolehkan pengolahan hewan kurban menjadi makanan jadi, sehingga manfaatnya bisa lebih optimal," kata Asrorun.

Baca juga: Minta Vaksin Covid-19 Jangan Distok, Jokowi: Dikirim Langsung Cepat Habiskan

Selain itu, Asrorun menyarankan agar penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu.

Hal ini dilakukan, mengurangi potensi kerumunan yang dapat terjadi dalam proses penyembelihan hewan kurban.

"Aspek keagamaan bisa memberikan waktu 4 hari penyembelihan kurban, jadi memastikan tidak ada penumpukan."

"Menyembelih kurban bisa dilakukan pada 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah," terang Asrorun.

Tidak Boleh Diganti dengan APD

Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menegaskan, kurban hewan tidak bisa digantikan dengan kurban alat pelindung diri (APD) saat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.

"Penyembelihan hewan kurban misalnya ada (anggapan) tujuan yang lebih besar, jadi kurban kambing diganti dengan kurban APD."

"Tetap tidak diperkenankan dalam konteks makna ibadah di Iduladha," kata Ni'am dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Agresifkan Vaksinasi Covid-19 di DKI, Menteri Kesehatan: Jakarta Sangat Babak Belur

Dalam konteks ibadah Iduladha, kata Ni'am, kurban tetap harus mengikuti syariah yang bersifat taufiqi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved