Idul Adha

MUI Minta Pemberian Daging Kurban Diutamakan untuk Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri

Pasien yang menjalani isolasi mandiri bisa mendapatkan gizi yang baik dengan mengonsumsi daging kurban.

Youtube
Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa,menyarankan daging kurban diutamakan diberikan kepada pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri. 

Dalam ketentuan ini, bentuk ketaatan dan ketertundukan manusia kepada Tuhan berupa hewan kurban.

"Jadi ada dua dimensi di dalam aktivitas di hari Iduladha ini."

Baca juga: Warga Jakarta Tak Bisa ke Jawa Tengah pada 16-22 Juli 2021, 27 Pintu Tol Ditutup

"Yang pertama adalah dimensi ubudiyah, yang dasarnya adalah ketaatan dan ketertundukan, yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan syariah yang bersifat taufiqi," jelasnya.

Ni'am menyatakan, manusia juga perlu memahami adanya dimensi lain, yaitu ijtima'iyah.

Artinya, seluruh umat juga diminta untuk melakukan ibadah sosial yang bersifat kemasalahatan orang banyak.

Baca juga: Meski Helikopter Caracal TNI AU Dikerahkan, Evakuasi Dua Jenazah Teroris MIT Sulit Dilakukan

Dalam konteks pandemi Covid-19, seluruh Umat Islam diminta turut membantu sesama masyarakat untuk mengurangi dampak yang sosial dan ekonomi akibat wabah virus tersebut.

"Pelaksanaannya untuk tujuan kemanusiaan, maka harus dipastikan menjawab masalah kontemporer, untuk mengoptimalkan kemaslahatan dalam aktivitas ibadah kurban ini."

"Hari ini kita sedang berada dalam wabah, ada dampak yang langsung dialami oleh masyarakat, baik dampak kesehatan dampak sosial termasuk dampak ekonomi," tuturnya.

Baca juga: Luhut: Sejarah akan Catat Mereka yang Lebih Sibuk Jadi Bagian Masalah Daripada Berusaha Cari Solusi

Atas dasar itu, ia meminta pelaksanaan hewan kurban dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban masyarakat.

Ia merekomendasikan daging kurban yang dibagikan, telah dikemas atau diolah untuk dapat disantap masyarakat.

"Majelis Ulama Indonesia di samping mengatur pelaksanaan aktivitas ibadah kurbannya, juga menetapkan fatwa kebolehan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, dengan cara dibuat kornet, dengan cara dibuat rendang."

"Agar nilai manfaat dari ibadah penyembelihan kurban ini optimal bagi masyarakat," paparnya.

Hari Raya Iduladha 1442 H Jatuh pada 20 Juli 2021

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu 11 Juli 2021.

Ketetapan ini disampaikan Menag dalam telekonferensi usai memimpin Sidang Isbat (penetapan) Awal Zulhijah 1442 H, yang digelar secara dalam jaringan (daring), Sabtu (10/7/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved