Virus Corona

Warga Jakarta Tak Bisa ke Jawa Tengah pada 16-22 Juli 2021, 27 Pintu Tol Ditutup

Penutupan akses jalan tersebut untuk menekan mobilitas dan pergerakan dari masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) bakal menutup 27 pintu tol exit, 16-22 Juli 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) bakal menutup 27 pintu tol exit, 16-22 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Al-Qudusy mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Hasil koordinasi dengan Forkopimda Jawa Tengah, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup.

Baca juga: Dari Jejak Bekas Makanan Curian, Satgas Madago Raya Sergap Kelompok Teroris MIT Poso di Hutan

"Termasuk exit tol di 27 pintu exit tol akan kami tutup total mulai Hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Dengan begitu, Iqbal menyebut masyarakat dari Jakarta tidak bisa ke Jawa Tengah.

"Dari Jakarta tidak bisa ke Jawa Tengah," ujar Iqbal.

Baca juga: Luhut: Yang Bilang Penanganan Pandemi Tak Terkendali Silakan Datang, Nanti Saya Tunjukkan ke Mukanya

Menurut Iqbal, penutupan akses jalan tersebut untuk menekan mobilitas dan pergerakan dari masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Tujuannya, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami imbau untuk masyarakat agar tetap di rumah saja."

"Ini penting karena untuk menyelamatkan seluruh warga dari bahaya Virus Corona," tutur Iqbal.

Aturan Lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.

Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara

Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved