Virus Corona Jabodetabek
Masjid di Tangsel Ini Tetap Gelar Salat Jumat di Masa PPKM Darurat, Banyak Bocah Tak Bermasker
Seorang pengurus masjid mengumumkan kepada jemaah masjid, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico |
WARTAKOTALIVE, PONDOK AREN - Sejumlah masjid di Tangerang Selatan (Tangsel) masih menggelar Salat Jumat di masa PPKM darurat, Jumat (16/7/2021).
Masjid Sabilul Mutaqim di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren misalnya, masih melangsungkan Salat Jumat berjemaah seperti di waktu normal.
Pantauan Wartakotalive, jemaah yang mendatangi masjid hampir semua patuh memakai masker.
Baca juga: Luhut: Makin Banyak Kita Bikin Berita Tidak Benar, Makin Banyak Orang Stres dan Meninggal
Di masjid ini juga sudah diatur jarak, sehingga jemaah tidak saling berdekatan.
Seorang pengurus masjid mengumumkan kepada jemaah masjid, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Ia meminta jemaah mematuhi peraturan 3 M, agar memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sama Seperti Tuntutan Jaksa, Edhy Prabowo Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pada pukul 12.00 WIB azan berkumandang, banyak jemaah yang berdatangan menuju masjid untuk melaksanakan Salat Jumat berjemaah.
Pemberian materi khotbah cukup singkat, sehingga Salat Jumat di masjid ini selesai lebih singkat.
Namun, masih banyak anak-anak yang berkeliaran tidak menggunakan masker, tanpa teguran.
Baca juga: Luhut Bilang Varian Delta Turunkan Efikasi, Satgas: Vaksin Masih Penting untuk Minimalkan Gejala
"Saya cuma menjalankan salat berjemaah ya, mbak."
"Selagi masjid masih buka, sebaiknya salat di masjid," kata Sultan (25), salah satu jemaah.
MUI: Jangan Pakai Kacamata Kuda
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Hasanuddin AF menanggapi masih adanya masjid di zona PPKM Darurat menggelar Salat Jumat.
Hasanuddin menjelaskan, dalam ajaran Islam, keselamatan jiwa adalah yang utama.
"Itu tadi kan, ini ada satu kondisi di mana dalam syariat Islam jiwa itu nomor satu."
Baca juga: Ajak Masyarakat Beribadah di Rumah, Menteri Agama: Mari Jadikan Rumah Kita Sebagai Surga
"Bahkan masalah akidah pun, dipinggirkan."
"Jangankan ibadah, masalah akidah saja kalau mengancam nyawa, itu Alquran itu bisa Anda lihat," ujar Hasanuddin kepada Tribunnews, Jumat (9/7/2021).
Hasanuddin menegaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai salat Jumat di masa pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Baca juga: Wagub DKI: Jangan Kucing-kucingan Tipu Petugas dan Jadi Penyebab Duka Bagi Orang Lain
Fatwa tersebut menyebutkan Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah saat terjadi pandemi Covid-19.
Tahun ini, MUI telah mengeluarkan tausiah atau imbauan untuk penegasan fatwa tersebut.
Fatwa tersebut, kata Hasanuddin, untuk menjaga jiwa manusia dari penularan Covid-19.
Baca juga: Partai Demokrat Usul Halaman dan Gedung DPR/MPR Dijadikan Rumah Sakit Darurat Covid-19
"Kan menjaga jangan sampai nyawa terancam."
"Menjaga orang lain jangan terpapar Covid-19 yang akibatnya meninggal," tutur Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, keselamatan jiwa merupakan prioritas, sedangkan Salat Jumat dapat dilakukan pada hari lainnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Targetkan 8 Juta Warga DKI Jakarta Sudah Divaksin Covid-19 Sebelum Agustus 2021
Dirinya mengatakan jika jiwa terancam, ibadah tidak akan bisa dilaksanakan lagi.
Hasanuddin meminta seluruh pihak melihat ibadah dalam agama tidak sepihak.
"Jadi jangan pakai kacamata kuda memandang hukum itu."
Baca juga: Absensi Ibas Disinggung, Partai Demokrat: Kita Bicara Nyawa Rakyat, Dia Malah Bahas Daftar Hadir
"Ini ibadah kan wajib. Salat Jumat kan wajib, masa dilarang? Itu kacamata kuda namanya, jadi searah aja lihatnya."
"Jangan pakai kacamata kuda dalam memahami hukum Islam," ucap Hasanuddin.
Meski begitu, Hasanuddin menyerahkan kepada masing-masing individu jika tetap menggelar Salat Jumat.
Baca juga: Begini Alur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Baru Berlaku di Jakarta
"Itu risiko mereka, itu urusan mereka, risikonya urusan mereka."
"Tapi kalau sampai dampaknya negatif, menularkan orang lain. Nah, itu berarti urusan mereka juga," papar Hasanuddin.
Dirinya juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah sudah mengikat.
Baca juga: Beredar Video Personel Dishub DKI Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Terancam Dipecat
Selain itu, ada fatwa MUI yang melarang sementara pelaksanaan Salat Jumat selama pandemi Covid-19.
"Mestinya mengikuti peraturan apalagi?"
"Fatwa sudah, imbauan MUI sudah, pemerintah juga sudah sedemikian rupa berbusa-busa, namun tidak nurut juga ya," beber Hasanuddin. (*)