Virus Corona Jabodetabek
Beredar Video Personel Dishub DKI Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat, Terancam Dipecat
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengaku telah menerima laporan soal petugas yang nongkrong di warkop saat malam hari.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta terancam dipecat, karena melanggar PPKM darurat dengan nongkrong bareng di salah satu warung kopi di Ibu Kota.
Selama PPKM darurat, pelaku usaha restoran, warung makan atau kafe dilarang melayani konsumen makan dan minum di tempat (dine in).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengaku telah menerima laporan soal petugas yang nongkrong di warkop saat malam hari.
Baca juga: Luncurkan Buku Putih, Amien Rais Pastikan Lembaga TNI-Polri Tak Terlibat Penembakan 6 Anggota FPI
Kata dia, petugas-petugas tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.
“Setelah diinvestigasi, petugas tersebut bertugas dari tingkat provinsi, bukan wilayah (kota),” kata Chaidir berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Chaidir mengatakan, saat ini anggota Dishub tersebut sedang menjalani proses pemeriksaaan langsung oleh kepala seksi, dan bakal dilakukan berjenjang hingga kepala bidang.
Baca juga: Pendapatan per Kapita Merosot Jadi 3.870 per Dolar AS Akibat Pandemi Covid-19, Indonesia Turun Level
Mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian atau pemutusan kontrak.
“Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku tentang hukuman disiplin PP Nomor 53 tahun 2010 bagi PNS dan kontrak kerja untuk PJLP (petugas jasa layanan per orangan).”
“Bila para anggota tersebut terbukti melanggar ketentuan PPKM dan melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 atau kontrak kerja, maka sanksi yang akan didapat berupa hukuman disiplin berat, diberhentikan atau dilakukan pemutusan kontrak,” tuturnya.
Baca juga: Rosaline Irene Rumaseuw Minta Pemerintah Bikin Rumah Sakit Khusus Pejabat, PAN: Kami Kaget
Lantaran masih diperiksa, Dishub DKI tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada yang bersangkutan.
Namun bila terbukti, sanksi tersebut akan diterima mereka atas pelanggaran yang dilakukan.
Sebuah video berdurasi 44 detik sempat viral di media sosial karena menampilkan sejumlah personel Dishub DKI yang sedang nongkrong di warkop.
Dalam video tersebut juga tertulis keterangan yang berisi “Masyarakat nongkrong dibubarin. Ini Dishub asik nongkrong ngopi-ngopi cantik!!!! Di mana keadilannya.”
“Kita-kita orang enggak boleh nongkrong, kita dibubarin, ini sudah jam 9 malam, ini saya rekam."
"Kemarin pedagang kita ada yang disemprot, ini ramai ini mobil motor saya videoin,” kata perekam video tersebut.