Formula E

Ariza Berharap Ajang Formula E 2022 Tetap Digelar di Jakarta Sesuai Rencana

Pemprov DKI Jakarta berharap bisa ikut menjadi tuan rumah Balap Formula E 2022 karena telah alokasikan Rp 1 triliun

warta kota/miftahulmunir
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria berharap Jakarta menjadi tuan rumah ajang balap Formula E 

“Karena masih pandemi Covid-19 di tahun 2020, maka tahun 2021 tidak dimungkinkan menggelar Formula E. Kami sudah memutuskan bersama pihak-pihak terkait, sehingga akan dilaksanakan tahun 2022,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro telah melakukan pembayaran biaya penyelenggaraan Formula E kepada FEO senilai 53 juta pound sterling atau setara Rp 983.310.000.000.

Rinciannya, biaya yang dikeluarkan tahun 2019 senilai 20 juta pound sterling atau setara Rp 360.000.000.000, biaya yang dikucurkan tahun 2020 senilai 11 juta pound sterling atau Rp 200.310.000.000, serta bank garansi 22 juta pound sterling atau Rp 423.000.000.000.

Pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang merupakan kondisi force majeur, sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama.

Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020.

Baca juga: MAKNA Tahun Santo Yosef yang Dicanangkan Paus Fransiskus, Kesederhanaan dan Kesetiaan Seorang Ayah

Baca juga: Redam Perselisihan Soal Lahan PT Pertamina dengan Warga Pancoran, Pemprov DKI Bakal Cari Solusi

Atas penundaan tersebut, pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai 22.000.000 pound sterling yang telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020.

Namun terhadap fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai 11.000.000 pound sterling tidak dapat ditarik kembali.

Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya.

Dengan adanya kondisi force majeur, PT Jakpro selaku perwakilan DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved