Virus Corona Jabodetabek

Anies Baswedan: Perusahaan Non Esensial-Kritikal yang Tetap Terapkan WFO Tidak Bermoral

Orang nomor satu di Jakarta itu juga menegaskan, Satgas Covid-19 masih dan akan terus melakukan inspensi mendadak (sidak).

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengimbau seluruh pimpinan perusahaan yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal, menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengimbau seluruh pimpinan perusahaan yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal, menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH).

Anies menegaskan, perusahaan non esensial dan kritikal yang masih meminta karyawannya bekerja di kantor, adalah pihak yang menyumbang kasus Covid-19 harian terus bertambah di Jakarta.

"Saya minta kepada (perusahaan) non esensial dan kritikal, kalau Anda tetap menugaskan karyawannya bekerja, maka Anda termasuk penyumbang penambahan kasus Covid di Jakarta," tutur Anies kepada awak media, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Dua Jenazah Teroris MIT Poso Dimakamkan di Palu, Jasad Membusuk Sulitkan Identifikasi

Orang nomor satu di Jakarta itu juga menegaskan, Satgas Covid-19 masih dan akan terus melakukan inspensi mendadak (sidak).

Jika ditemukan ada yang melanggar, maka pihaknya tidak akan segan menindak.

"Sidak jalan terus, tiap hari banyak yang diberikan sanksi, jadi pemeriksaan jalan terus," tambah Anies.

Baca juga: Bakal Laporkan Perkembangan PPKM Darurat kepada Jokowi, Luhut: Kami Amati Betul Masalah Ekonomi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyatakan, pihak perusahaan non-esensial dan kritikal yang tetap menerapkan kebijakan WFO, tidak bertanggung jawab.

Anies juga mengatakan, sikap seperti itu tidak menjunjung tinggi keselamatan manusia.

"Itu adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tidak bermoral dalam situasi seperti sekarang."

Baca juga: Jokowi Mulai Bagikan Paket Obat Gratis untuk Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Cukup untuk 7 Hari

"Tunjukan bahwa kita menjunjung tinggi keselamatan sesama manusia, apalagi karyawannya," tuturnya.

Anies lantas meminta para pimpinan perusahaan jangan egois.

Dalam artian, ketika mereka bekerja dari rumah, maka penerapan yang sama juga harus diterapkan kepada karyawan.

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ini Harapan KPK

Karena kata Anies, hal itu berisiko untuk para pekerja.

"Jangan karyawannya diharuskan bekerja, sementara manajemen dan pimpinan justru bekerja dari rumah."

"Sudah benar itu, tapi karyawannya malah sering harus mengambil risiko," ucapnya.

Baca juga: Covid-19 Makin Ganas, Luhut Mulai Rancang Skenario Penanganan Kasus Harian Tembus 100 Ribu

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejak Senin (6/7/2021) hingga Jumat (9/7/2021) ini, total ada 35 perusahaan di Jakarta yang kedapatan melanggar PPKM darurat.

Hal itu berdasarkan hasil tim sidak perkantoran Satgas Penegakkan Hukum Operasi Aman Nusa II Polda Metro Jaya.

"Dari 35 itu, sebanyak 34 perusahaan sudah masuk penyidikan, dan satu perusahaan dalam penyelidikan," kata Yusri.

Baca juga: Ajak Masyarakat Beribadah di Rumah, Menteri Agama: Mari Jadikan Rumah Kita Sebagai Surga

Dari sana, lanjutnya, sudah ada puluhan pimpinan dari 35 perusahaan itu yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 35 perusahaan itu semuanya kita segel kantornya, karena masih buka, dan mempekerjakan karyawannya selama PPKM darurat," ujar Yusri.

Menurut Yusri, para tersangka dijerat UU Pengendalian Wabah Penyakit, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah.

Baca juga: Wagub DKI: Jangan Kucing-kucingan Tipu Petugas dan Jadi Penyebab Duka Bagi Orang Lain

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mensinyalir masih banyak perusahaan atau perkantoran sektor non esensial dan non kritikal yang mempekerjakan karyawannya, di masa PPKM darurat.

Padahal sesuai aturan, mereka diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home 100 persen.

"Saya kemarin bersama Gubernur dan Pangdam keliling di beberapa titik penyekatan."

Baca juga: Indofarma Bakal Produksi 8 Juta Butir Ivermectin Bulan Ini, dan Dua Kali Lipatnya pada Agustus

"Keliling ke stasiun dan menemukan fakta bahwa mereka bukan sektor esensial dan kritikal, masih diminta bekerja oleh perusahaan," kata Fadil usai apel penegakan hukum PPKM darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Sehingga, kata Fadil, yang salah bukanlah karyawan.

"Yang salah adalah majikan atau atasan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja."

Baca juga: Apotek Diserbu Warga di Tengah Amukan Covid-19, Ini Jenis Obat dan Vitamin yang Paling Banyak Dicari

"Oleh sebab itu kemarin kita tidak proses."

"Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi."

"Jadi cara bekerjanya anggota ini adalah mereka akan melakukan penyelidikan di stasiun-stasiun kereta, melakukan penyelidikan di titik-titik penyekatan."

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Jika Kondisi Ini Terjadi

"Begitu mengetahui bahwa mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal, maka, tim ini akan langsung mendatangi kantornya," jelas Fadil.

Jadi, katanya, sidak di perkantoran bukan tanpa latar belakang, tapi hasil observasi di lapangan.

"Jadi bukan tanpa latar belakang bahwa masih banyak perusahaan non esensial dan kritikal yang diduga masih buka."

Baca juga: Bio Farma Ciptakan Tes Covid-19 dengan Cara Berkumur, Klaim Akurasi di Atas 99 Persen

"Kami menemukan fakta seperti itu di lapangan," tuturnya.

Setelah sebelumnya menetapkan tiga pimpinan dari dua perusahaan sebagai tersangka, Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II Polda Metro Jaya kembali menemukan 21 perusahaan di Jakarta melanggar PPKM darurat.

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, usai apel penegakan hukum PPKM darurat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik."

Baca juga: Satgas Bilang Finis Pandemi Covid-19 Mulai Kelihatan, Ini Tanda-tandanya

"Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Fadil.

Ia mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas dan stay safe at home.

"Ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja, maka pandemi ini bisa cepat berlalu," ujarnya.

Baca juga: Open Source Jadi Game Changer dan Inovasi Bisnis Terbaik di Masa Pandemi

Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha non esensial dan non kritikal, yang masih melakukan WFO atau kerja di kantor, atau resto tempat makan yang masih dine in bukan take away, bisa melaporkan melalui WhatsApp ke nomor 081280665486.

"Atau ke hotline layanan polisi 110."

"Supaya jangan ada klaster di antara kita," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 Juli 2021: Suntikan Pertama 34.039.797, Dosis Kedua 14.443.813 Orang

Polda Metro Jaya menggelar apel penegakan hukum pelanggaran PPKM darurat di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang memimpin apel mengatakan, hal ini dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jakarta, terutama untuk mengoptimalkan PPKM darurat di perkantoran.

“Laju pertumbuhan Covid-19 semakin tinggi di Jakarta."

Baca juga: Jumlah Karyawan Perusahaan Esensial-Kritikal yang Bekerja di Kantor Selama PPKM Darurat Bakal Diubah

"Mari kita sisir gedung tinggi pencakar langit."

"Sebab, dari interview warga di lapangan, masih banyak karyawan yang kerja di kantor atas suruhan atasan mereka,” tegas Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Fadil mengingatkan jajarannya untuk menindak tegas perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal, yang tetap melakukan aktivitas bekerja di kantor.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Vaksinasi Covid-19 Massal di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi Besok

Fadil mengatakan, pemerintah sudah jelas mengeluarkan peraturan work from home 100 persen bagi perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal saat PPKM Darurat.

“Saya berharap kita melakukan ini sekali saja, hari ini informasikan kepada seluruh atasan, seluruh gedung perkantoran untuk tidak ada yang bandel."

"Lakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, namun tetap ramah dan humanis,” perintah Fadil Imran.

Baca juga: 103 Perusahaan di Jakarta Langgar PPKM Darurat, Tiga Orang Jadi Tersangka

Fadil mengatakan, kondisi Jakarta saat ini tengah berjuang dari pandemi Covid-19 yang mengalami peningkatan kasus dalam beberapa hari terakhir.

Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk berjuang bersama dan bersatu dalam menyukseskan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas.

“Jakarta sedang berjuang untuk keluar dari situasi Covid-19 yang sedang menjulang tinggi."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Juli 2021: Pecah Rekor Terus! Pasien Baru Tambah 34.379, Wafat 1.040

"Kita perlu bersatu, caranya mudah."

"Bersatu kurangi mobilitas, kita kurangi frekuensi, kita satukan tujuan, kita satukan suara, mata, hati dan jiwa kita demi kemanusiaan,” paparnya.

Menurutnya, pengetatan tidak boleh hanya di basis komunitas, tidak boleh hanya di RT dan RW.

Baca juga: Tak Ada Sisa Tempat Tidur di ICU Semua RS di Tangerang Selatan, Bed Ruang Isolasi Sisa 84

"Tidak boleh juga hanya di jalan, hal ini semua akan jadi sia-sia jika atasan tetap menyuruh kerja."

"Tak mudah bersatu mengurangi mobilitas, kita satukan tujuan, kita satukan mata hati dan jiwa kita demi kemanusiaan," tegasnya.

Ia meminta warga menyampaikan kepada atasan tiap perkantoran, untuk bersama menjaga keselamatan.

Baca juga: Cetak Rekor Lagi! TPU Tegal Alur Kuburkan 73 Jenazah Protap Covid-19 dalam Sehari

"Sekarang ini, manfaatkan lah teknologi agar bisa tetap terkoneksi dan berkomunikasi melalui teknologi."

"Apalagi pemerintah sudah mengatur dengan jelas aturan dan prinsip WFO dan WFH."

"Jangan sampai kita, Jakarta dan Covid jadi kisah sedih yang tak berujung."

Baca juga: Sisa 100, TPU Jombang Bakal Tambah 2.000 Liang Lahat Khusus Jenazah Pasien Covid-19

"Jangan ada lagi klaster Covid di Jakarta," cetusnya.

Kapolda menyampaikan agar jajaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba bersatu merazia perkantoran yang masih melakukan work from office (WFO)

"Saya harap krimum, krimsus, dan Ditresnarkoba bersatu melindungi masyarakat dan karyawan, agar mereka selamat."

Baca juga: Ini 5 Provinsi di Luar Jawa-Bali dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, Ada 43 Kabupaten/Kota

"Keselamatan adalah hukum tertinggi," tegasnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved