Covid19
Pemkab Bekasi Tegaskan Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Gratis, Jika Ada Pungutan Laporkan Saja!
"Proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU pemerintah tidak boleh ada pungutan liar (pungli)," ujar Sekretaris Dinas
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Lokasinya itu ialah di TPU Wanajaya, Kecamatan Cibitung.
"Untuk luas TPU Wanajaya yang saat ini sedang diusulkan 30 hektar," kata dia.
Sekadar diketahui, luas TPU Mangunjaya ada 26 hektar, Pasirtanjung mencapai 30 hektar.
Akan tetapi kondisinya hampir penuh, sebab kedua lokasi tak hanya untuk pemakaman Covid-19 tetapi juga untuk pemakaman umum.
Maka itu, Chaidir memastikan, penambahan TPU ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
“Jadi, kami sudah mengantisipasi dengan mengusulkan satu TPU lagi di Cibitung. Karena melihat tren saat ini, jumlah warga yang meninggal naik terus,” ucapnya.
Dia menambahkan untuk mempercepat pelayanan setiap TPU sudah disiapkan alat berat beko untuk menggali tanah buat makam.
Sebab, para petugas pemakaman atau tukang gali kubur sudah sangat kelelahan jika harus menggali secara manual.
“Dalam mempercepat pelayanan pemakaman warga yang meninggal, kami sudah menggunakan alat berat untuk menggali kuburan,” katanya.
Baca juga: Miliki Luas 8 Hektar, TPU Baru di Wilayah Pasir Putih Depok Mampu Tampung Puluhan Ribu Jenazah