Covid19

Pemkab Bekasi Tegaskan Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Gratis, Jika Ada Pungutan Laporkan Saja!

"Proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU pemerintah tidak boleh ada pungutan liar (pungli)," ujar Sekretaris Dinas

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota/Muhammad Azzam
Suasana pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tempat pemakaman seluas 26 hektar ini nyaris penuh. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan proses pemakaman jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah tidak dikenakan biaya alias gratis.

Jika ada petugas yang meminta uang, silahkan dilaporkan dan jangan ditanggapi.

"Proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU pemerintah tidak boleh ada pungutan liar (pungli)," ujar Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, pada Rabu (14/7/2021).

Chaidir menerangkan sebagai pencegahan adanya pungli seperti yang terjadi dibeberapa daerah.

Pihaknya menyiapkan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan pungli.

Apabila ada oknum yang meminta diluar SOP dan aturan yang diterapkan, dia meminta, agar tidak usah dilayani atau direspon.

“Kami sudah terapkan SOP yang sesuai aturan yang berlaku. Jika ada oknum yang meminta-minta uang, tidak usah dilayani, karena sudah ada standard bakunya dari Pemerintah Daerah (Pemda),” tegas Nur.

Dua lokasi tempat pemakaman warga meninggal karena Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hampir penuh.

Kondisinya dalam satu bisa ada 10 hingga 30 jenazah yang dimakamkan.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan sejak pandemi corona, pihaknya menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mangunjaya dan TPU Pasir Tanjung sebagai lokasi pemakaman jenazah Covid-19.

Akan tetapi kondisinya saat mulai penuh, dan di area itu sudah tidak bisa dilakukan perluasan lahan lag.

"Kita sudah bahas bersama dinas terkait agar dilakukan penambahan lokasi untuk pemakaman Covid-19," kata Alamsyah, pada Rabu (14/7/2021).

Alamsyah mengungkapkan dalam satu hari ada 10 hingga 30 jenazah Covid-19 yang dimakamkan.

"Dari laporan ada 10-30 jenazah yang dimakamkan, baik itu yg suspek atau yang memang hasilnya sudah terkonfirmasi positif," tutur dia.

Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengungkapkan pihaknya sudah mengusulkan kembali penambahan satu TPU lagi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved